Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak Kasus KDRT Kombes Rachmat Diselesaikan Secara Damai, Kompolnas: Memalukan

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti mendesak kasus KDRT  Komisaris Besar Rachmat Widodo (RW) dan anaknya, Aurellia Renatha diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya siap disidangkan. 

"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat, 8 Oktober 2021. 

Menurut Poengky, saat ini sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan. Ia berharap Perpol tersebut menjadi acuan penyidik dalam menyelesaikan kasus ini. 

"Sayang sekali jika ada kasus keluarga ayah dan anak saling lapor. Bahkan statusnya sudah naik ke penyidikan dan anak Kombes RW ditetapkan sebagai tersangka," kata Poengky. 

Kasus KDRT yang viral di media sosial ini berawal pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan Aurellia Renatha, anak kandung Rachmat di akun instagramnya @aurelliarenatha_.

Aurellia mengunggah rekaman suara penganiayaan yang diduga dialaminya itu dengan judul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dalam rekaman suara itu terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ada suara wanita lain yang diduga ibu korban berusaha melerai penganiayaan itu. Ia kemudian mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Propam Polri. “Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Rachmat dalam rekaman itu.

Kombes Rachmat melaporkan anak dan istrinya karena digigit oleh Aurellia ketika menyeret keponakannya. Namun tidak diketahui apa penyebab Rachmat sampai menyeret keponakannya. Dalam peristiwa itu, Rachmat disebut menampar Aurellia yang berusaha menghalanginya.        

Kombes Rachmat Widodo serta Aurellia Renatha dan ibunya kemudian saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Setelah tahun penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Rachmat, Aurellia, dan istrinya H sebagai tersangka. Namun baru berkas kasus Rachmat yang saat ini sudah lengkap dan siap disidangkan. 

Baca juga: Berkas Sudah Lengkapi, Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo Tunggu Jadwal Sidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

21 jam lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

4 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

4 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

5 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

8 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan dua pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cicurug


Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

10 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

Si tahanan yang baru beberapa jam menghuni Rutan Depok tewas dianiaya sesama tahanan gara-gara berperilaku tidak sopan.


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

11 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.