TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti mendesak kasus KDRT Komisaris Besar Rachmat Widodo (RW) dan anaknya, Aurellia Renatha diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya siap disidangkan.
"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut Poengky, saat ini sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan. Ia berharap Perpol tersebut menjadi acuan penyidik dalam menyelesaikan kasus ini.
"Sayang sekali jika ada kasus keluarga ayah dan anak saling lapor. Bahkan statusnya sudah naik ke penyidikan dan anak Kombes RW ditetapkan sebagai tersangka," kata Poengky.
Kasus KDRT yang viral di media sosial ini berawal pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan Aurellia Renatha, anak kandung Rachmat di akun instagramnya @aurelliarenatha_.
Aurellia mengunggah rekaman suara penganiayaan yang diduga dialaminya itu dengan judul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dalam rekaman suara itu terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong.
Selain itu, ada suara wanita lain yang diduga ibu korban berusaha melerai penganiayaan itu. Ia kemudian mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Propam Polri. “Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Rachmat dalam rekaman itu.
Kombes Rachmat melaporkan anak dan istrinya karena digigit oleh Aurellia ketika menyeret keponakannya. Namun tidak diketahui apa penyebab Rachmat sampai menyeret keponakannya. Dalam peristiwa itu, Rachmat disebut menampar Aurellia yang berusaha menghalanginya.
Kombes Rachmat Widodo serta Aurellia Renatha dan ibunya kemudian saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Setelah tahun penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Rachmat, Aurellia, dan istrinya H sebagai tersangka. Namun baru berkas kasus Rachmat yang saat ini sudah lengkap dan siap disidangkan.
Baca juga: Berkas Sudah Lengkapi, Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo Tunggu Jadwal Sidang