Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak Kasus KDRT Kombes Rachmat Diselesaikan Secara Damai, Kompolnas: Memalukan

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti mendesak kasus KDRT  Komisaris Besar Rachmat Widodo (RW) dan anaknya, Aurellia Renatha diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya siap disidangkan. 

"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat, 8 Oktober 2021. 

Menurut Poengky, saat ini sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan. Ia berharap Perpol tersebut menjadi acuan penyidik dalam menyelesaikan kasus ini. 

"Sayang sekali jika ada kasus keluarga ayah dan anak saling lapor. Bahkan statusnya sudah naik ke penyidikan dan anak Kombes RW ditetapkan sebagai tersangka," kata Poengky. 

Kasus KDRT yang viral di media sosial ini berawal pada Juli 2020. Saat itu rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan Aurellia Renatha, anak kandung Rachmat di akun instagramnya @aurelliarenatha_.

Aurellia mengunggah rekaman suara penganiayaan yang diduga dialaminya itu dengan judul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dalam rekaman suara itu terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ada suara wanita lain yang diduga ibu korban berusaha melerai penganiayaan itu. Ia kemudian mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Propam Polri. “Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata istri Rachmat dalam rekaman itu.

Kombes Rachmat melaporkan anak dan istrinya karena digigit oleh Aurellia ketika menyeret keponakannya. Namun tidak diketahui apa penyebab Rachmat sampai menyeret keponakannya. Dalam peristiwa itu, Rachmat disebut menampar Aurellia yang berusaha menghalanginya.        

Kombes Rachmat Widodo serta Aurellia Renatha dan ibunya kemudian saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Setelah tahun penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Rachmat, Aurellia, dan istrinya H sebagai tersangka. Namun baru berkas kasus Rachmat yang saat ini sudah lengkap dan siap disidangkan. 

Baca juga: Berkas Sudah Lengkapi, Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo Tunggu Jadwal Sidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

2 hari lalu

Ilustrasi orang tua bertengkar di depan anak-anak. betterparenting.com
Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

Anak yang tumbuh dalam keluarga dengan riwayat KDRT tidak hanya dapat menjadi pelaku kekerasan namun juga berpotensi berhadapan dengan trauma.


Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

3 hari lalu

Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

Kisah Juliana soal perempuan dan perjuangan atas hak-haknya.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.


Sebelum Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kompolnas Harapkan Ini dari Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Usai pemeriksaan, Firli Bahuri menutupi wajahnya dengan tas hitam guna menghindar dari wartawan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebelum Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kompolnas Harapkan Ini dari Polda Metro Jaya

Saat itu beberapa saat sebelum Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana korupsi.


KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

6 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

Qory Ulfiah R alias dokter Qory, 37 tahun, memiliki banyak luka di tubuhnya saat pertama kali ditemukan oleh Polres Bogor


Viral Dokter Qory Korban KDRT, Polisi: Tukang Bubur Jadi Saksi

7 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Viral Dokter Qory Korban KDRT, Polisi: Tukang Bubur Jadi Saksi

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang menimpa Qory Ulfiah R alias Dokter Qory terus ditindaklanjuti oleh Polres Bogor.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

7 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

7 hari lalu

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

Restorative justice bisa dikedepankan untuk menyelesaikan beberapa perkara pidana di luar peradilan formal. Apa saja contoh kasusnya?


Tidak Ada Pencabutan Laporan oleh Dokter Qory, Polisi Segera Proses Kasus KDRT Jadi P21

7 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, seorang dokter, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Tidak Ada Pencabutan Laporan oleh Dokter Qory, Polisi Segera Proses Kasus KDRT Jadi P21

Polres Bogor menyatakan tidak ada pencabutan laporan oleh Dokter Qory atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya Willy Sulistio.


Keluarga Leon Dozan Minta Maaf, Rinoa Aurora Tetap Inginkan Proses Hukum

8 hari lalu

Rinoa, korban dari kasus penganiayaan kekasihnya Leon Dozan bersama keluarga mendatangi Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Keluarga Leon Dozan Minta Maaf, Rinoa Aurora Tetap Inginkan Proses Hukum

Artis Rinoa Aurora beberkan perilaku Leon Dozan setiap kali lakukan kekerasan terhadap dirinya.