Menurut Felucia, SIPOA tidak hanya mengoptimalkan kinerja petugas Imigrasi Tangerang, tapi juga mengoptinalkan peranan masyarakat karena dapat menjangkau ke pelosok-pelosok.
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SIPOA ini dengan cara scan barcode di stiker-stiker yang disebar dan ditempel di kantor Kecamatan, kantor kelurahan. Dalam aplikasi itu, masyarakat bisa melaporkan jika ada orang asing yang mencurigakan dan menganggu.
Laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam dan tidak hanya di hari kerja. " Ada petugas kami di Sentra Pengaduan Keimigrasi Terpadu (SPKT) yang bertugas," kata Felucia.
Untuk memaksimalkan kinerja layanan ini, Imigrasi Tangerang telah menggandeng tiga polres yaitu Polres Metro Tangerang, Polres Kota Tangerang dan Polres Tangerang Selatan dalam mengoperasikan layanan SIPOA ini.
"1x24 jam kami buka laporan dari masyarakat dan langsung bergerak menindaklanjuti laporan. Masing-masing Polres ada operatornya," demikian Felucia ihwal sistem SIPOA dalam menjaring WNA yang melanggar keimigrasian.
Baca : Tersangka Pinjol Ilegal Buat 95 Koperasi Fiktif, Diduga Dijual ke WNA
JONIANSYAH HARDJONO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.