TEMPO.CO, Jakarta - Seorang terduga pengedar sabu bernama Eman, 44 tahun, ditangkap aparat dari Polsek Kembangan di rumahnya yang berada di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat pada Rabu lalu. Eman dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal aktivitas mengedarkan sabu.
"Masyarakat melaporkan pada akun resmi instagram @siehumaspolsekkembangan terkait keresahan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba," ujar Kapolsek Kembangan Komisaris H. Khoiri dalam keterangannya, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Khoiri menjelaskan, setelah mendapat laporan di Instagram pihaknya segera melakukan pengintaian terhadap Eman. Hingga pada Rabu kemarin polisi menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu.
"Darurat pelaku berhasil diamankan 18 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram berikut 1 buah kantong kain warna hitam, 1 bungkus rokok, dan 1 unit ponsel," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ajun Komisaris Ferdo Alfianto.
Eman dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
Lebih lanjut, Ferdo menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi melaporkan tindak kejahatan di lingkungannya. Ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan ataupun melihat hal tindak kejahatan untuk melapor, baik secara langsung atau pun melalui laman media sosial.
Baca juga: Gerebek Indekos Bandar Narkoba, Polisi Temukan 100 Gram Sabu
M JULNIS FIRMANSYAH