TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub No 84 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pergub ini diharapkan bisa menjadi menjadi payung hukum dan memenuhi kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif di Jakarta.
Lalu apa isi Pergub tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini?
Seperti dikutip dari akun Instagram Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta @jakarta.creative, Pergub ini membagi ekonomi kreatif dalam 16 bidang, yakni:
1. Fashion
2. Arsitektur
3. Kriya
4. Musik
5. Fotografi
6. Kuliner
7. Seni Rupa
8. Periklanan
9. Penerbitan
10. Desain Interior
11. Desain Produk
12. Film/Video Animasi
13. Aplikasi Game
14. Televisi dan Radio
15. Desain Komunikasi Visual
16. Seni Pertunjukan
Salah satu amanat dari Pergub ini adalah fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang meliputi:
1. Pembinaan pelatihan ekonomi kreatif
2. Perlindungan kekayaan intelektual dan perlindungan kreativitas
3. Akses pembiayaan
4. Standarisasi usaha dan/atau produk ekonomi kreatif
5. Pengembangan Promisi dan pemasaran
6. Pemberian insentif dan pengembangan jejaring pelaku ekonomi kreatif
Pembinaan dan pelatihan ekonomi kreatif meliputi:
1. Legalitas usaha
2. Pelatihan berbasis sertifikat kompetensi dan profesi
3. Pelatihan berbasis sertifikasi jaminan keamanan pangan dan sertifikasi halal
4. Pengelolaaan kekayaan intelektual
5. Peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud
6. Pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kakayaan intelektual
Pergub ini juga mendorong penggunaan ruang ketiga kota sebagai kanvas ekspresi pelaku ekonomi kreatif, yang meliputi:
1. Pameran dan Festival seni
2. Pusat Pemasaran dan Media Promosi
3. Acara seni, budaya dan kreativitas
Ruang ketiga ini merupakan tempat berinteraksinya masyarakat yang bisa digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi kreratif, seperti
1. Pusat kreasi seni
2. Taman dan plaza terbuka
3. pusat pendidikan dan pelatihan ekonomi kreatif
Berdasarkan laporan PDRB Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tahun 2016-2018, kontribusi yang diberikan oleh ekonomi kreatif terhadap perekonomian DKI Jakarta menunjukkan tren penimgkatan sepanjang 2016-2018.
Berdasarkan survei daring yang dilakukan pada bulan Desember 2020 ditambah dengan pelaku ekonomi kreatif yang tergabung dalam Jakpreneur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, jumlah pelaku ekonomi kreatif sebanyak 2314 orang.
IQBAL MUHTAROM
Baca juga: 3 Subsektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar ke PDB Menurut Sandiaga
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu