TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara.
Selain Rachel Vennya, ketiga orang lainnya adalah kekasihnya, Salim Nauderer; manajernya, Maulida Kharunnia, serta satu orang petugas protokol Bandara Soekarno Hatta.
"Dia yang ikut membantu (Rachel kabur)," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan videonya pada Rabu, 3 November 2021.
Sebelumnya Yusri mengatakan bahwa penyidik akan menggelar perkara Rachel Vennya pada Jumat, 5 November 2021. Namun, kata dia, hal itu dipercepat lantaran dianggap sudah memenuhi unsur-unsur dalam menetapkan tersangka.
Yusri menjelaskan, penyidik selanjutnya akan memanggil Rachel Vennya dan tiga orang lainnya pada Senin pekan depan, 8 November 2021. "Untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Yusri.
Adapun keempatnya, termasuk Rachel Vennya, dijerat dengan 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Yusri mengatakan ancaman pidana yang menjerat selebgram itu adalah satu tahun penjara.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui media sosial. Saat itu Rachel seharusnya karantina karena baru berpergian dari Amerika Serikat. Namun, baru tiga hari diisolasi, baik Rachel Vennya, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina