TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Bahar bin Smith melaporkan balik Husin Alwi Sihab ke Polres Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021. Alwi Shihab dilaporkan atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
"Hari ini saya mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta pada Selasa.
Ichwan menyebut laporan itu telah diterima polisi dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
"Kami laporkan Husin Alwi, sebagimana yang dimaksud pasal 14 dan 15 Undang undang R.I No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," ucap Ichwan.
Sebelumnya Husin Alwi Shihab melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA di Polda Metro Jaya.
"Iya, ada laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi Senin, 20 Desember 2021.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat pada 7 Desember 2021.
Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya sudah mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau. Kan, biasa saja beliau itu menjadi target setelah keluar kemarin," ujar Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.
Ia menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. "Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa," ucap Ichwan.
Baca juga: Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung
M.A MURTADHO