Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Bahar bin Smith Laporkan Balik Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor

image-gnews
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta melaporkan balik Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor/Dok Ichwan
Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta melaporkan balik Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor/Dok Ichwan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Bahar bin Smith melaporkan balik Husin Alwi Sihab ke Polres Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021. Alwi Shihab dilaporkan atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

"Hari ini saya mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta pada Selasa.

Ichwan menyebut laporan itu telah diterima polisi dengan nomor  STPP/11/XII/2021/Reskrim. 

"Kami laporkan Husin Alwi, sebagimana yang dimaksud pasal 14 dan 15 Undang undang R.I No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," ucap Ichwan.

Sebelumnya Husin Alwi Shihab melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya.  Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA di Polda Metro Jaya.

"Iya, ada laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi Senin, 20 Desember 2021.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dibuat pada 7 Desember 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya sudah mengetahui jika dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau. Kan, biasa saja beliau itu menjadi target setelah keluar kemarin," ujar Ichwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Desember 2021.

Ia menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. "Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa," ucap Ichwan.

Baca juga: Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

M.A MURTADHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

21 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Gibran mengatakan, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

24 hari lalu

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante tampak menunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers. Ia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. TEMPO/M.A MURTADHO
Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

Polres Bogor menyebut proses hukum kasus KDRT Armor toreador terhadap Cut Intan Nabila masih berlanjut.


Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Nangis Diteriaki Kerabat Sang Istri

28 hari lalu

Polisi mengawal tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Nangis Diteriaki Kerabat Sang Istri

Armor Toreador sempat diteriaki oleh beberapa orang, termasuk keluarga dan kerabat Cut Intan Nabila yang hadir pada konferensi pers Polres Bogor.


KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Terancam Pasal Berlapis

28 hari lalu

Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador. Instagram/Armortoreador
KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Terancam Pasal Berlapis

Kasus KDRT Cut Intan Nabila langsung naik ke penyidikan pada hari yang sama, tidak lama setelah Armor Toreador ditangkap di hotel kemarin.


Armor Toreador Tersangka KDRT, Cut Intan Nabila Dianiaya Lebih dari 5 Kali Sejak 2020

28 hari lalu

Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador. Foto: Instagram/@pesonabamboehotel.
Armor Toreador Tersangka KDRT, Cut Intan Nabila Dianiaya Lebih dari 5 Kali Sejak 2020

Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila mengakui lakukan KDRT lebih dari 5 kali dan diketahui oleh orang tuanya


Polisi Tangkap Empat Perempuan di Bogor yang Promosikan Judi Online, Satu Di antaranya Pelajar

2 Juli 2024

Tiga dari empat pelaku promoter Judi Online dihadirkan saat Satreskrim Polres Bogor merilis pemberantasan judi online di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 2 Juli 2024. Dok. Polres Bogor
Polisi Tangkap Empat Perempuan di Bogor yang Promosikan Judi Online, Satu Di antaranya Pelajar

Polres Bogor dalam lima hari terakhir menangkap empat perempuan karena terindikasi mempromosikan judi online.


Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

10 Juni 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024


Bendahara Projo Panel Barus Sebut Serang Jokowi adalah Strategi Usang

5 Juni 2024

Ketua Badan Pemenangan Pilpres Projo Panel Barus (tengah) menjawab pertanyaan awak media pada konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Bendahara Projo Panel Barus Sebut Serang Jokowi adalah Strategi Usang

Bendahara Projo panel barus mengatakan menyerang Jokowi merupakan strategi usang. Apa maksudnya?


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

4 Juni 2024

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan