TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Tagam Sinaga sudah menerima permohonan rehabilitasi dari artis sekaligus musisi Ardhito Pramono. Permohonan diajukan karena Ardhito mengalami ketergantungan pada narkotika jenis ganja.
Tagam menjelaskan, BNNP DKI akan membentuk Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk memulai proses penilaian layak atau tidaknya Ardhito menjalani rehabilitasi narkoba.
"TAT ini terdiri dari tim Jaksa, Penyidik Polda Metro, Dokter BNN Prov DKI, dan Penyidik BNN Prov DKI," ujar Tagam saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Januari 2022.
Mengenai kapan hasil assesment artis narkoba itu bakal keluar, Tagam belum dapat memastikannya. Sebab, saat ini TAT baru saja dibentuk.
Penangkapan artis inisial AP itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sudah dibongkar Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat sebelumnya. Ardhito dibekuk di rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu dini hari lalu sekitar pukul 02.00.
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. Musikus sekaligus aktor ini ditangkap polisi di wilayah Klender, Jakarta Timur bersama barang bukti ganja dengan berat 4,80 gram dan 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter, hingga kertas papir. TEMPO/Nurdiansah
"Ini merupakan pengembangan dari kasus di wilayah Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo.
Ady tak merinci kasus yang dikembangkan tersebut. Ia mengatakan polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Ardhito sehingga belum bisa membeberkan lebih lengkap.
Dari penangkapan itu polisi menyita dua klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito. Kepada polisi, Ardhito mengaku mengkonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.
Selain itu, Ardhito juga mengaku bahwa dirinya telah mengenal ganja sejak 2011. Sempat berhenti, Ardhito kembali aktif menggunakan ganja mulai 2020.
Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara