“Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum untuk dipaksa hadir,” kata Sugeng selepas siang 18 Januari lalu.
Kasus ini berawal dari adu komentar antara Jerinx dan Deni Adam di Instagram. Tidak lama, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx lantas menelepon Deni Adam dan diduda melakukan pengancaman. Jerinx mengatakan akan menginjak kepala Adam Deni saat becakap via telepon.
Tuturan Jerinx ini kemudian dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pengancaman dan saat ini dalam proses persidangan.
Sempat ada upaya damai antara keduanya tetapi gagal. Pihak Jerinx mengklaim upaya perdamaian gagal karena Adam Deni meminta Rp15 miliar sebagai syarat.
Dari bukti percakapan telepon itu Deni Adam melaporkan Jerinx ke polisi. Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.