TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI hari ini, Selasa, 25 Januari 2022. Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Sebelumnya pada Selasa pekan lalu, 18 Januari 2022, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau a de charge, yakni Komisaris Besar (purn) Warasman Marbun, yang merupakan ahli kepolisian.
Eks Divisi Hukum Mabes Polri itu mengatakan apa yang dilakukan kedua terdakwa dibenarkan selama dihadapkan dalam kondisi ekstrem, misal terjadi perlawanan.
JPU menjerat para terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan unlawful killing ini, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Ohorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum). Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya enam anggota laskar FPI.
Baca juga: Saksi Ungkap Soal Awal Laporan Unlawful Killing Laskar FPI