TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menutup sementara layanannya alias lockdown selama tiga hari. Hal ini diakibatkan temuan kasus Covid-19 di sana.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/ Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) selama 2 (dua) Hari Kerja mulai dari Tanggal 28 sampai 31 Januari 2022," bunyi pengumuman pengadilan yang dibenarkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis, Jumat, 28 Januari 2022.
Meski di-lockdown, pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk sidang atau kasus yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, Damis menyarankan agar pihak yang berperkara menghubungi petugas sesuai jenis perkara.
Lockdown di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini sesuai dengan instruksi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Dalam aturannya, perusahaan atau perkantoran yang pegawainya positif Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.
"Selama 3 hari itu, ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut," kata Andri.
Setelah ditutup selama tiga hari, kantor tersebut baru bisa digunakan kembali untuk aktivitas kerja.
Baca juga: Waspada Omicron, ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Berlibur ke Luar Negeri
M JULNIS FIRMANSYAH