TEMPO.CO, Kota Tangerang - Polres Tangerang mengungkap tujuh dari 10 kasus kekerasan anak di bawah umur. Ironisnya, para pelaku predator anak ini adalah orang terdekat korban mulai dari ayah kandung, ayah tiri, hingga guru agama.
"Dari 7 kasus dilakukan 7 pelaku dengan total korban 12 anak yang terdiri dari 9 anak laki laki, 3 anak perempuan," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kamis 10 Februari 2022.
Zain mengatakan tujuh kasus tersebut terjadi selama Januari 2022 ini. "Perlu saya sampaikan bahwa mencermati hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang selama 2021,terjadi peningkatan tindak pidana terhadap anak sebagai korban," ujarnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, Zain mengklaim perlindungan perempuan dan anak bakal menjadi perhatian Polri dan akan terus ditingkatkan
Berikut 7 kasus predator anak yang terungkap oleh Polres Kota Tangerang:
1. Tersangka: EK, 31 Tahun, profesi buruh harian
Korban: Dua anak perempuan usia 6 dan 7 tahun.
Modus: Korban diajak oleh pelaku untuk menonton film porno sebelum dicabuli oleh pelaku.
Motif: Tersangka mempunyai kelainan seksual terhadap anak kecil.
2. Tersangka: AA, 24 tahun, guru agama
Korban: 11 anak laki-laki kisaran usia 8-11 tahun
Modus: Pelaku menipu korban dengan cara akan memberikan khodam (ilmu sakti) melalui anus atau dubur sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi
Motif: Pelaku mempunyai kelainan seksual dan pernah menjadi salah satu korban sodomi.
3. Tersangka: A, 44 tahun, ayah tiri korban
Korban: Anak perempuan usia 14 Tahun
Modus: Pelaku mengancam korban sebelum dan sesudah memperkosa serta mengiming–imingi korban dengan cara menjanjikan akan membelikan mainan dan apapun yang korban mau
Motif: Nafsu pelaku muncul karena melihat tubuh korban
4. Tersangka: BRP, 19 tahun, mahasiswa
Korban: Anak perempuan usia 17 tahun
Modus: Nafsu pelaku muncul saat melihat korban tertidur
Motif: Karena sering menonton film porno dan terobsesi dengan adegan dalam film dewasa.
5.Tersangka: IFM, 20 tahun, guru agama di sekolah dasar
Korban: Tiga anak perempuan usia 9-14 tahun
Modus: Pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika korban menceritakan hal tesebut ke orang lain.
Motif: Pelaku mempunyai kelainan seksual dan sering menonton film porno.
6. Tersangka: S, 48 tahun, buruh harian
Korban: satu anak perempuan umur 13 Tahun
Modus: Nafsu pelaku timbul saat melihat korban sedang menjaga adiknya seorang diri
Motif: Pelaku sudah berpisah dengan istirnya dan tidak pernah lagi berhubungan badan.
7. Tersangka: AS, 43 tahun, ayah kandung dan ketua RT
Korban: Anak perempuan usia 13 Tahun
Modus: Pelaku memperkosa korban hingga hamil dan mengancam agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain
Motif: Pelaku kurang dilayani oleh istrinya
Zain mengatakan para predator anak ini dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana, yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 milyar.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Guru Les Jadi Predator Anak di Jaksel, 14 Bocah Dirayu dengan Top Up Game