TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Bogor, menangkap enam begal yang melakukan aksi di Cilebut dan Sukaraja. Dalam menjalankan aksinya, begal ini tidak hanya membacok korbannya menggunakan senjata tajam jenis pedang. Tapi, untuk menakuti korban para begal juga menggunakan korek api berbentuk pistol.
"Barang bukti yang kami amankan, mulai dari korek api berbentuk pistol, pedang, baju robek milik korban yang masih berlumuran darah, hingga beberapa unit handphone hasil pembegalan para pelaku yang merupakan milik korban," kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Cibinong. Senin, 14 Maret 2022.
Iman mengatakan para pelaku dibekuk di kediamannya dan tempat persembunyian lainnya. Ke enam pelaku, Iman menyebut tiga diantaranya masih merupakan anak di bawah umur. Namun, ketiga pelaku yang masih di bawah umur itu terlibat dalam kasus pembegalan karena berperan sebagai penadah hasil pembegalan dari tiga pelaku begal lainnya.
"Masing-masing memiliki perananya, ada yang mengendarai kendaraan, melakukan penodongan dengan korek api berbentuk pistol dan jokey alias pembacokan dan merampas harta benda milik korban. Kemudian, tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur berperan sebagai penadah," kata Iman menjelaskan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Iman mengatakan para pelaku begal dijerat dengan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.
"Mereka semua terancam pasal 365 tentang pencurian yang didahului dengan pengancaman dan tindak kekerasan. Maksimal 12 tahun hukuman pidana," kata Iman.
M.A MURTADHO
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Anggota Komplotan Begal di Bekasi