TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis lepas lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kasasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi 24 Maret 2022, sekitar pukul 09.00.
"Mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Ketut pun membeberkan alasan mengenai pengajuan kasasi tersebut. Putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Majelis hakim dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga muncul kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.
"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," kata Ketut.
Kejaksaan Agung menyatakan Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua pelaku penembakan anggota FPI tersebut.
"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," kata Ketut.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai ada kejanggalan dalam vonis lepas dua terdakwa penembak empat anggota Laskar FPI karena mengesampingkan temuan Komnas HAM.
“Pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu dipakai ketika polisi dalam keadaan yang menjadi korban. Sedangkan dalam kasus ini polisi dalam kondisi menguasai,” kata Muhammad Isnur saat dihubungi setelah sidang vonis terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat, 18 Maret 2022.
YLBHI menilai hakim hanya mengandalkan keterangan satu sisi terdakwa penembak Laskar FPI, padahal dalam kontruksi di mana tidak ada saksi, maka hakim harus melihat petunjuk dari temuan lain, dalam hal ini temuan Komnas HAM.
Baca juga: Usai Divonis Lepas, Bagaimana Nasib Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Polda?