"

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Dua Penembak Laskar FPI

Jaksa penuntut umum mendengarkan proses persidangan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Jaksa penuntut umum mendengarkan proses persidangan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis lepas lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kasasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi 24 Maret 2022, sekitar pukul 09.00.

"Mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Ketut pun membeberkan alasan mengenai pengajuan kasasi tersebut. Putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP. 

Majelis hakim dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga muncul kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," kata Ketut.

Kejaksaan Agung menyatakan Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua pelaku penembakan anggota FPI tersebut. 

"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai ada kejanggalan dalam vonis lepas dua terdakwa penembak empat anggota Laskar FPI karena mengesampingkan temuan Komnas HAM.

“Pertimbangan hakim menurut saya sangat janggal karena pasal pembelaan itu dipakai ketika polisi dalam keadaan yang menjadi korban. Sedangkan dalam kasus ini polisi dalam kondisi menguasai,” kata Muhammad Isnur saat dihubungi setelah sidang vonis terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat, 18 Maret 2022.

YLBHI menilai hakim hanya mengandalkan keterangan satu sisi terdakwa penembak Laskar FPI, padahal dalam kontruksi di mana tidak ada saksi, maka hakim harus melihat petunjuk dari temuan lain, dalam hal ini temuan Komnas HAM.

Baca juga: Usai Divonis Lepas, Bagaimana Nasib Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Polda?

 








Tak Perlu Ragu, Pegadaian Pastikan Tabungan Emas Aman

14 jam lalu

Tak Perlu Ragu, Pegadaian Pastikan Tabungan Emas Aman

Produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015.


Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

Berita terkini. Kemenkeu menjelaskan siapa dua figur di transaksi mencurigakan Rp 189 triliun, diskon tiket pesawat Garuda hingga 80 persen.


Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

PT Solitechmedia Synergy turut terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

4 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

5 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

5 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

6 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.


Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

6 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

Kejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.


Terkini: Protes Karyawan Transmart Korban PHK Sepihak, Menteri Zulkifli Hasan Kembali Buka Opsi Impor Beras

8 hari lalu

Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) bersama karyawan PT Trans Retail Indonesia melakukan aksi demonstrasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terkini: Protes Karyawan Transmart Korban PHK Sepihak, Menteri Zulkifli Hasan Kembali Buka Opsi Impor Beras

Berita terkini: Protes karyawan Transmart yang menjadi korban PHK sepihak, Menteri Zulkifli Hasan kembali buka opsi impor beras


Kejaksaan Agung Temukan Dana Pensiun PT Pelindo Dipakai untuk Beli Saham Gorengan

9 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejaksaan Agung Temukan Dana Pensiun PT Pelindo Dipakai untuk Beli Saham Gorengan

Kejaksaan Agung mengumumkan membuka penyidikan kasus kasus ini setelah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar.