Saat ini DA dengan RR memiliki 4 orang anak, dua diantaranya merupakan anak bawaan DA dari pernikahan sebelumnya dan dua anak lainnya merupakan hasil pernikahan mereka berdua.
DA dan RR berprofesi sebagi sopir ojek online. “Berdua ojek online, kalau saya di rumah dia gak mau jalan nyari duit, akhirnya kalau jalan ya rumah dikunci dari luar, takut anak-anak pergi keluar,” katanya.
DA pun hanya berharap perlakuan sang suami terhadap anak-anaknya dapat segera berakhir dan mendapatkan ganjaran. “Jujur saya sudah sering minta pisah, cuma dianya gak pernah mau. Saya nikah berumur 4 tahun jalan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan RR (25) atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya di rumahnya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Kejadiannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00, informasi dari warga yang melakukan penggerebekan rumah pelaku,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa malam 5 April 2022.
Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekan oleh warga, sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat disetrika.
"Saat ditemukan, anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki, ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan," kata Yogen.
Yogen mengatakan, berdasar pengakuan pelaku, penyiksaan itu didasari atas kekesalannya terhadap tingkah laku anak tirinya tersebut.
"Jadi sebelum kejadian penyiksaan itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas. Karena kesal akhirnya pelaku menyiksa korban," kata Yogen.
Yogen mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Bojonggede Bogor Disekap dan Diseterika Ayah Tiri
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA