TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan protokol Ibu Kota pada masa cuti bersama Lebaran mulai dari 28 April hingga 8 Mei 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
"Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil genap) di Jakarta tidak berlaku," ujar Sambodo pada Selasa, 26 April 2022.
Ganjil genap di daerah wisata juga ditiadakan. Menurut Sambodo pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI soal pembatasan pengunjung.
"Saat liburan nanti kami akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," kata Sambodo di Km 57 Tol Cikampek, Selasa.
Ia mengatakan pembatasan pengunjung menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Dia berharap pengunjung tempat wisata bisa dibatasi 50 atau 75 persen.
"Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI," kata dia.
Adapun untuk kawasan Puncak, polisi akan melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat kondisional. Dia mengatakan, akan dilihat apakah ekor antrean ke arah Puncak akan sampak ke Jakarta atau tidak
Menurut Sambodo, pihaknya bakal fokus untuk mengamankan arus lalu lintas di enam tempat wisata di Jakarta selama masa libur Lebaran. Keenam tempat itu yaitu Monas, Ancol, TMII, Ragunan, Kota Tua, dan kawasan PIK 2.
Sementara untuk sistem ganjil genap di jalan tol, penerapannya akan dibarengi dengan sistem satu arah atau one way pada Kamis, 28 April 2022.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Bersama Lebaran
ANNISA APRILIYANI