Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pencabulan Tetangga Kost di Mangga Besar

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial D alias Boby karena kasus pencabulan terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus. Kasus pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 di sebuah tempat kost di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat korban duduk di tangga lantai tiga, dan pelaku hendak naik ke lantai empat. Baik pelaku maupun korban tinggal di tempat kost tersebut.  

"Pada saat mau naik, pelaku meminta korban minggir karena terhalang. Si korban tidak mau. Akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu, 18 Mei 2022.

Orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan terdaftar dengan nomor LP 414/2022.

Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan kondisi psikologis anak berkebutuhan khusus itu setelah menjadi korban pencabulan.

"Koordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," ujarnya.

Pelaku pencabulan itu dikenakan Pasal 76 e junto 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pelanggaran pasal itu adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

NIKEN NURCAHYANI | TD

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak hingga Hamil di Bekasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membuka penitipan kendaraan  secara gratis bagi warganya yang ingin mudik lebaran pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi. ANTARA/Azmi
Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

27 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

29 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

32 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

41 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

45 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

50 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.