TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial D alias Boby karena kasus pencabulan terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus. Kasus pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 di sebuah tempat kost di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat korban duduk di tangga lantai tiga, dan pelaku hendak naik ke lantai empat. Baik pelaku maupun korban tinggal di tempat kost tersebut.
"Pada saat mau naik, pelaku meminta korban minggir karena terhalang. Si korban tidak mau. Akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Pasma saat konferensi pers, Rabu, 18 Mei 2022.
Orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan terdaftar dengan nomor LP 414/2022.
Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan kondisi psikologis anak berkebutuhan khusus itu setelah menjadi korban pencabulan.
"Koordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," ujarnya.
Pelaku pencabulan itu dikenakan Pasal 76 e junto 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pelanggaran pasal itu adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
NIKEN NURCAHYANI | TD
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak hingga Hamil di Bekasi