Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Perselingkuhan Anggota Polisi, Polda Metro Jaya: Sudah Jelas Dia Dipecat

image-gnews
perselingkuhan. Ilustrasi
perselingkuhan. Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas perselingkuhan yang terjadi di antara para anggota kepolisian. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan usai utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)' viral di twitter.

Zulpan pun buka soal kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH yang viral karena disamakan dengan serial Layangan Putus. Zulpan menyebut itu kasus lama, yang terjadi sejak 2019. Kasus itu sudah selesai setelah keduanya menjalani sidang kode etik.

"Itu viral karena si itunya main medsos ya, itu kasus 2019 lalu, kemudian putusan sidang saya lupa sebelum viral, putusan sudah ada," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Senin, 23 Maret 2022.

Zulpan menyatakan kasus perselingkuhan itu sudah selesai. Briptu A telah dihukum dengan diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH yang menjadi selingkuhannya dijatuhi sanksi demosi dalam sidang kode etik. Pangkat Bripda RPH diturunkan menjadi Bintara di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Jadi itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya, itu sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, baik bagi anggota yang sudah berkeluarga maupun masih single.

Sanksi kasus perselingkuhan ini pun menurut Zulpan terbukti tegas, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. "Kan sudah jelas dia dipecat kan, artinya kita harapkan ke depan tidak terulang kembali. Sanksi tegas yang diberikan Polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum internal kepolisian," ucap Zulpan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dengan Motif Perselingkuhan di Bekasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

46 menit lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

Penggeledahan apartemen yang diduga milik Firli Bahuri itu berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023.


Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

4 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu,  15 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto 4 anak yang ditemukan tewas di dalam kamar kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Viral Pengemudi Ojek Online Rebut Ponsel Siswa, Ternyata Gagal

4 jam lalu

Perampasan ponsel milik seorang siswa SMP oleh pengemudi ojek online yang viral di media sosial. Instagram
Viral Pengemudi Ojek Online Rebut Ponsel Siswa, Ternyata Gagal

Viral di media sosial seorang pengemudi ojek online merebut ponsel seorang siswa SMP berseragam Pramuka.


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

6 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Prabowo Bertemu Kenneth Matthew Bocah Jenius yang Viral, Dipanggil Opung Wowo

10 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) saat bertemu dengan bocah viral, Kenneth Matthew (kiri), di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023) sore. ANTARA/HO-Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo Bertemu Kenneth Matthew Bocah Jenius yang Viral, Dipanggil Opung Wowo

Prabowo Subianto bertemu dengan bocah yang viral akan kejeniusannya, Kenneth Matthew, di kediaman pribadinya pada Kamis sore


Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

12 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Tanggapan Aktivis Antikorupsi dan Alasan Polri

Banyak aktivis antikorupsi mempersoalkan Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. Ada apa?


Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

Selain itu, lanjut Praswad, penahanan Firli Bahuri akan meminimalisir berbagai kontroversi politik


Butet Kartaredjasa Tegaskan Polisi Harusnya Panggil Dia atau Agus Noor soal Intimidasi Pentas Teater, Bukan Staf

1 hari lalu

Butet Kartaredjasa  dalam pertunjukan seni teater
Butet Kartaredjasa Tegaskan Polisi Harusnya Panggil Dia atau Agus Noor soal Intimidasi Pentas Teater, Bukan Staf

Menurut Butet Kartaredjasa, sebagian pendukung pentas yang merupakan anak muda khawatir dengan pembatasan itu sehingga dianggap seperti Orde Baru.


Dugaan Intimidasi Polisi dalam Pentas Butet Kartaredjasa, Agus Noor: Staf Tak Paham Intimidasi

1 hari lalu

Agus Noor, penulis dan Direktur Artistik Calon Lawan dalam konferensi pada Jumat, 19 Oktober 2023. Foto: TEMPO/Gabriella Keziafanya Binowo.
Dugaan Intimidasi Polisi dalam Pentas Butet Kartaredjasa, Agus Noor: Staf Tak Paham Intimidasi

Menurut Agus Noor, staf tersebut tidak tahu-menahu tentang substansi intimidasi. Namun diajak polisi untuk jumpa pers.


Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. Kegiatan tersebut mengusung tema
Firli Bahuri Dianggap Sudah Seharusnya Dijebloskan ke Tahanan, Ini Alasannya

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tidak kunjung ditahan.