TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas perselingkuhan yang terjadi di antara para anggota kepolisian. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan usai utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)' viral di twitter.
Zulpan pun buka soal kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH yang viral karena disamakan dengan serial Layangan Putus. Zulpan menyebut itu kasus lama, yang terjadi sejak 2019. Kasus itu sudah selesai setelah keduanya menjalani sidang kode etik.
"Itu viral karena si itunya main medsos ya, itu kasus 2019 lalu, kemudian putusan sidang saya lupa sebelum viral, putusan sudah ada," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Senin, 23 Maret 2022.
Zulpan menyatakan kasus perselingkuhan itu sudah selesai. Briptu A telah dihukum dengan diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH yang menjadi selingkuhannya dijatuhi sanksi demosi dalam sidang kode etik. Pangkat Bripda RPH diturunkan menjadi Bintara di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Jadi itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya, itu sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan.
Dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, baik bagi anggota yang sudah berkeluarga maupun masih single.
Sanksi kasus perselingkuhan ini pun menurut Zulpan terbukti tegas, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. "Kan sudah jelas dia dipecat kan, artinya kita harapkan ke depan tidak terulang kembali. Sanksi tegas yang diberikan Polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum internal kepolisian," ucap Zulpan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan dengan Motif Perselingkuhan di Bekasi