TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Faisal Marasabessy anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser pengemudi mobil pelat RFH yang memukul Justin Frederick, anak anggota DPR, mengajukan restorative justive.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara terkait permintaan pihak tersangka untuk melakukan restorative justice atas kasus penganiyaan anak anggota DPR RI, Indah Kurnia . Menurut dia, pendekatan restorative justice tergantung keputusan dari kedua belah pihak.
"Restorative justice itu kan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Ibu korban yang juga anggota DPR RI, Ibu Indah itu menyampaikan bahwa beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juni 2022.
Zulpan mengatakan, pihaknya saat ini hanya melakukan penyelidikan atas fakta hukum yang ada berdasarkan laporan korban sementara restorative justice harus didasari kesepakatan dua belah pihak. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Sesuai Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti," katanya.
Selain itu, Zulpan menerangkan peristiwa yang dialami Justin Frederick membuat korban mengalami gangguan kesehatan.
"Korban sudah mengobati ke dokter-dokter ahli macam macam lah ya, itu harapannya beliau (Indah Kurnia) tadi ingin penegakan hukum ditegakkan di sini," tutur Zulpan.
Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut terjadi di ruas jalan Tol Dalam Kota, pada Sabtu, 4 Juni kemarin sekitar pukul 12.40 WIB. Peristiwa itu sempat terekam dan viral di media sosial memperlihatkan Justin dipukul oleh Faisal Marasabessy dengan tangan kanannya hingga menyebabkan luka di bagian wajah.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengemudi mobil Nissan X-Trail pelat RFH, Faisal Marasabessy yang merupakan anak dari Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Polda Metro Jaya: Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR Pakai Pelat RFH Palsu