Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Galau Kian Sulit Tangkap Pemilik Utama Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka pengelola 43 pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penagihan menggunakan kata-kata ancaman, Rabu, 15 Juni 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka pengelola 43 pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penagihan menggunakan kata-kata ancaman, Rabu, 15 Juni 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi semakin kesulitan menangkap pemilik utama pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia. Beberapa hari ke belakang, polisi hanya berhasil menangkap orang di bagian operasional perusahaan itu yang sebenarnya adalah karyawan pinjol ilegal saja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, kesulitan ini disebabkan cara kerja perusahaan itu yang kini telah berubah jauh. Di antaranya karena pemilik atau penyuplai dana pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia ada di luar negeri.

"Jadi kalau dulu saat kami melakukan penangkapan dengan gencar, kemudian banyak tersangkanya, kami sampai mendapatkan pelaku utamanya, penyuplai dananya waktu itu. Sekarang berubah sistemnya," kata dia dikutip dari keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Auliansyah mengatakan, karena mekanisme itu, ditambah dengan perusahaan pinjol ilegal yang tidak mengharuskan para karyawannya kerja di kantor, polisi hanya bisa menangkap sedikit pelaku. Padahal, pinjaman online seperti halnya perusahaan yang butuh banyak pekerja dalam beroperasi.

"Mereka tidak lagi bekerja di kantor tapi sudah bekerja di rumah, makanya untuk saat ini sangat minim pelaku yang kami tangkap, karena berhasil kami dari 1 LP (laporan polisi) itu hanya 1 atau 2 pelaku yang bisa kami tangkap," ucap Auliansyah.

Pemilik utama beroperasi dari luar negeri

Penyebab utama para pemilik atau penyuplai dana pinjol ilegal bisa mengoperasikan bisnisnya dari luar negeri, menurut Auliansyah, disebabkan kehadiran teknologi baru dalam sistem pembayaran yang disebut payment gateway. Dengan begitu, mereka tak lagi perlu hadir di Indonesia untuk bertransaksi uang.

"Dulu mereka punya rekening memang di Indonesia, jadi perusahaan itu langsung yang berperan untuk menerima uang yang dibayarkan oleh customer atau dia langsung yang kirim ke nasabah atau orang yang akan pinjam uang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan layanan perusahaan penyedia jasa payment gateway ini, Auliansyah mengatakan, pemilik dana di luar negeri tinggal membuka account atau mendaftar payment gateway yang ada di indonesia. Setelahnya mereka sudah bisa bertransaksi dengan calon nasbahnya.

 "Itulah yang mungkin sekarang kami agak kesulitan tangkap pelaku utamanya dan ini terus menjamur, karena menjanjikan bagi mereka untuk membuka pinjaman online ilegal ini. Ini sistem yang mereka sudah lakukan," kata Auliansyah.

Atas dasar ini, Auliansyah mengimbau supaya perusahaan penyedia layanan payement gateway tidak sembarang menerima nasabahnya, terutama perusahaan pinjaman online. Dia berujar untuk mendaftar di payement gateway itu sebetulnya ada sejumlah persyaratannya, supaya profiling diterapkan. 

"Sekarang fasilitasnya payement gateway ini. Kalau seandainya paymenet gateway ini tidak menerima dia menjadi nasabahnya yang akan dijadikan fasilitas dalam payment gate way ini Insya Allah tidak ada lagi pinjaman online," kata Auliansyah.

Selain itu, dia kembali mengingatkan kepada masyarakat bila ingin menjadi nasabah pinjaman online harus mengecek dulu legalitasnya di website OJK. Terutama agar data-data dirinya tidak dipermainkan mereka. Demikian juga terhadap masyarakat yang ingin karyawan pinjol supaya mengutamakan legalitas ketika mendaftar.

Baca juga: Tagih Korban dengan Ancaman, 5 Pengelola Pinjol Ilegal Ditangkap Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

4 menit lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

3 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

22 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

1 hari lalu

Lokasi tambang timah ilegal yang menewaskan pekerja di Air Bunut Desa Telak Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. (ist)
Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

Satu pekerja tambang timah yang diduga ilegal meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor.


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

1 hari lalu

Tampak bangunan baru dan lama Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Gedung baru di sisi kanan itu mangkrak setelah dibangun pada 4 Juli 2022. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.


Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.


2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.