Komnas HAM minta klarifikasi ke PT JIEP
Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas meminta pimpinan PT JIEP untuk melakukan beberapa hal. Pertama memberikan penjelasan tertulis atas permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti relevan.
Kedua, melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi kondusif. Ketiga, Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan HAM.
“Keempat, menginfirmasikan langkah-langkah yang ditempuh untuk menangani permasalahan dimaksud sebagai implementasi dari tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM,” terulis dalam surat Komnas HAM.
Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama PT JIEP, dengan tembusan Ketua Komnas HAM; Menteri BUMN Erick Thohir; Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar; dan LBH GP Ansor.
Respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Fariz LBH GP Ansor mengatakan bahwa pihaknya juga ikut mengirimkan surat itu ke Balai Kota DKI Jakarta dan bertemu dengan Kepala Sub Bagian atau Kasubbag yang awalnya ingin bertemu Kepala Biro Penanganan Penggusuran DKI. “Jadi kita mengadu supaya ada mediasi oleh pihak pemerintah. Karena disini kan Gubernur juga bertanggung jawab,” tutur Fariz.
Menurutnya, pihak pemerintah akan mengagendakan mediasi. Fariz juga diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, karena PT JIEP merupakan salah satu BUMD pada Senin, 20 Juni 2022.
“Jadi belum ada keputusan. Kita sih sebenarnya pengennya pembongkarannya dihentikan dulu supaya ada win-win solution, ada kejelasan bagaimana nasib masyarakat ke depan,” ujar Fariz.
Baca juga: Korban Penggusuran di Kawasan Industri Pulogadung Belum Dapat Ganti Rugi