"

Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerkosa anak kandung, Agus alias Ateng, 48 tahun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok dengan hukuman 18 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Agus alias Ateng telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi, dalam keterangan resminya, Rabu 22 Juni 2022.

Andi mengatakan, selain pidana kurungan, terdakwa persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lebih jauh Andi mengatakan, terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terahir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ada pun yang memberatkan adalah Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan Serta menurut jaksa  terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya."

"Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung ini terungkap pada Selasa, 1 Maret 2022 oleh Satreskrim Polres Metro Depok. Dalam pengakuannya, Agus alias Ateng melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun selama kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022.

Kejadian ini pun sempat menjadi sorotan nasional, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati datang langsung ke Kota Depok untuk memberi perhatian terhadap kasus pemerkosaan tersebut. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung di Depok Ditangkap, Terancam Penjara 20 Tahun








Komoditas Pangan di Depok Alami Kenaikan di Awal Ramadan, tapi Stok Masih Aman

3 jam lalu

Pengunjung membeli kulit ketupat di Pasar Agung, Kota Depok, Sabtu, 30 April 2022. Pedagang musiman yang membuat bungkus ketupat mulai diburu oleh para pembeli menjelang hari raya Idul Fitri. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Komoditas Pangan di Depok Alami Kenaikan di Awal Ramadan, tapi Stok Masih Aman

Di awal Ramadan ketersediaan kebutuhan pokok aman dan merata di sejumlah pasar tradisional di Kota Depok.


Dinkes Bina 1.142 Titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok, Antisipasi Peningkatan Jumlah Perokok

6 jam lalu

Dewan Melunak Soal Aturan Kawasan tanpa Rokok
Dinkes Bina 1.142 Titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok, Antisipasi Peningkatan Jumlah Perokok

Pemkot Depok akan memastikan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam perda berjalan sebagaimana mestinya.


Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakat Menjaga Ibadah di Ramadan

9 jam lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. ANTARA
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakat Menjaga Ibadah di Ramadan

Imam mengajak semua umat muslim di Kota Depok berlomba-lomba mengerjakan amal saleh dan meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan.


Eneos Otorun 2023, Sukses Jadi Ajang Kumpul Komunitas Motor dan Mobil Nasional

2 hari lalu

Eneos sukses menggelar ajang Eneos Otorun edisi pertama pada 11-12 Maret dan 18-19 Maret 2023. Eneos Otorun adalah pertemuan komunitas otomotif, baik komunitas sepeda motor maupun komunitas mobil nasional. FOTO: Eneos
Eneos Otorun 2023, Sukses Jadi Ajang Kumpul Komunitas Motor dan Mobil Nasional

Eneos Otorun adalah pertemuan sejumlah komunitas otomotif, baik komunitas motor maupun komunitas mobil nasional.


Jelang Ramadan 1444 H, 450 Santri Ikuti MHQ dan Hadist di Ponpes Al Wafi di Depok

3 hari lalu

Ilustrasi anak membaca Al Quran. AP
Jelang Ramadan 1444 H, 450 Santri Ikuti MHQ dan Hadist di Ponpes Al Wafi di Depok

450 santri dari berbagai Indonesia mengikuti Musabaqah Hifzil Qur'an (MHQ) dan Hadis di Pondok Pesantren Al Wafi Islamic Boarding School Depok.


Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

3 hari lalu

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Imigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.


Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

3 hari lalu

Pembacok maling HP hingga tewas, CH, 26 tahun, saat digelandang Satreskrim Polres Metro Depok, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

Polisi menetapkan warga Tapos Depok sebagai tersangka pembacokan terhadap maling HP hingga tewas.


Kronologi Pengendara Motor di Depok Tendang Dosen UI Hingga Jatuh Terluka Karena Emosi Terserempet

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kronologi Pengendara Motor di Depok Tendang Dosen UI Hingga Jatuh Terluka Karena Emosi Terserempet

Pengendara motor Taufik terserempet motor yang dikendarai Dosen UI Basari. Dikejar dan ditendang, hingga Basari jatuh dan terluka.


Polres Metro Depok Tangkap Pengendara Motor Penendang Dosen UI

4 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Pengendara Motor Penendang Dosen UI

Pengendara motor tersebut menendang Dosen UI yang juga sama-sama menggunakan sepeda motor. Korban terjatuh dan harus dirawat di rumah sakit.


Banser Depok Bakal Jaga Masjid dan Kawal Ulama Selama Ramadan

5 hari lalu

Pengurus Banser Depok rapat persiapan pelaksanaan pengamanan Ramadan 1444 Hijriah di Kantor PCNU Kota Depok, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Rabu malam, 15 Maret 2023. Foto : Dok. Banser Depok
Banser Depok Bakal Jaga Masjid dan Kawal Ulama Selama Ramadan

Banser Depok menyatakan siap membantu aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas dan kekhusyuan umat Islam selama Ramadan 1444 H