"

6 Staf Holywings Jadi Tersangka, Pengacara: Polisi Gunakan Pasal Karet Penodaan Agama

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Suasana penyegelan Holywings Gunawarman di Jalan Gunawarman Nomor 44, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Suasana penyegelan Holywings Gunawarman di Jalan Gunawarman Nomor 44, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara atau praktisi hukum yang merupakan pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, menganggap pasal-pasal yang digunakan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 6 orang tersangka dari Holywings tidak tepat. 

Sebanyak 6 orang yang ditetapkan polisi harus bertanggung jawab mengeluarkan promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

"Menurut pendapat saya selaku advokat atau praktisi hukum, pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk dikenakan," kata Boris dikutip dari siaran persnya, Selasa, 28 Juni 2022.

Boris menjelaskan, dalam pengenaan pidana ini polisi masih mengenakan pasal karet, yaitu pasal 156A. Pasal itu menurutnya, menyatakan penodaan agama adalah perbuatan dilarang. Namun Secara hukum, tidak ada definisi, pengertian, atau batas-batas yang jelas soal perbuatan yang dianggap penodaan agama dan mana yang bukan.

Hal ini, kata dia, membuat Pasal 156A KUHP ini menjadi pasal karet, multitafsir, dan bisa ditafsirkan secara subjektif. Dalam teori hukum, pasal ini, menurutnya, juga seharusnya menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan asas-asas dalam hukum pidana.

"Pasal 156A KUHP bertentangan dengan asas hukum pidana lex stricta. Pasal 156A KUHP ini menyebut penodaan agama adalah perbuatan dilarang. Namun Secara hukum, tidak ada definisi atau pengertian atau batas-batas yang jelas," ujar dia.

Ihwal Pasal 14 Undang-undang 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong untuk menerbitkan keonaran, Boris berpendapat jika yang dilakukan pihak Holywings adalah untuk tujuan promosi bukan untuk membuat keonaran, maka Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 ini tidak tepat untuk dikenakan.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kata dia, juga tidak berlaku bila tujuan mereka sekedar untuk promosi.

Selain pasal, dia melanjutkan, pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 maka perbuatan yang disebut penodaan agama ini harus terlebih dulu diberi peringatan keras oleh negara untuk menghentikan perbuatannya itu. Peringatan diberikan dalam suatu surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri dalam Negeri.

"Mengingat permasalahan yang ada dalam pasal penodaan agama sebagaimana dijelaskan di atas, ditambah lagi bila bisa dibuktikan bahwa yang HW (Holywings) lakukan adalah murni untuk tujuan promosi untuk meningkatkan penjualan, dan bukan untuk tujuan lain, maka hemat saya pasal 156A KUHAP ini tidak untuk dikenakan," ucap Boris.

Baca juga: Holywings The Garrison Disegel: Berita Acara Penyegelan Diterima Satpam, Manajer Menyaksikan








Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur

1 hari lalu

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). yle.fi
Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur

Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang menampung 39 PSK. Dari 39 pekerja seks komersial itu, 5 di antaranya anak di bawah umur.


Kapolri Instruksikan 5 Polisi Jawa Tengah yang Jadi Calo Dipecat dan Dipidana

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Penanganan pengaturan skor oleh mafia bola di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 19 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Instruksikan 5 Polisi Jawa Tengah yang Jadi Calo Dipecat dan Dipidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lima personel Polda Jawa Tengah yang menjadi calo penerimaan Bintara dipecat.


Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma: Petinju Berprestasi Akan Mendapat Prioritas Masuk Polri

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma sekaligus Ketua Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Pusat saat bertemu dengan pengurus Pertina NTT di Kupang. ANTARA/Humas Polda NTT.
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma: Petinju Berprestasi Akan Mendapat Prioritas Masuk Polri

Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma, berharap petinju dari provinsi tersebut dapat menorehkan prestasi gemilang dan membawa nama harum daerah.


Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 Tahun

3 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Deret Vonis Terdakwa Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas dan 1 Polisi 1,5 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan, 2 polisi divonis bebas dan 1 polisi 1,5 tahun.


Polres Metro Jakarta Barat Tugaskan 587 Anggota Jadi Polisi RW

4 hari lalu

Polisi berjaga saat Forum Komunikasi Mahasiswa Jakarta Raya (Forkom Jaya) menggelar aksi menuntut Majelis Kehormatan MK mengusut tuntas kasus pemalsuan putusan MK, di Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.  Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Polres Metro Jakarta Barat Tugaskan 587 Anggota Jadi Polisi RW

Polres Metro Jakarta Barat akan menempatkan polisi di setiap RW dan menjadi polisi RW yang akan menjaga lingkungan warga dari kriminaltas.


Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,3 Miliar

5 hari lalu

Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Polres Jakarta Barat menangkap selebgram Ajudan Pribadi. Pemilik akun @ajudan_pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan Rp 1,3 miliar.


Sekelompok Orang Serang Pengendara di Nabire-Enarotali Papua, 2 Polisi Terkena Panah

7 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Sekelompok Orang Serang Pengendara di Nabire-Enarotali Papua, 2 Polisi Terkena Panah

Sekelompok orang menyerang polisi yang berupaya membubarkan massa melakukan pemalangan jalan disertai perusakan mobil dan kios warga di Nabire.


Pangkat Polisi: Syarat Tamtama Menjadi Bintara, Simak Penjelasannya

11 hari lalu

Anggota Brimob Polri mengikuti upacara apel gabungan di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin 14 Oktober 2019. TNI dan Polri bersinergi untuk meningkatkan pengamanan di Wamena. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pangkat Polisi: Syarat Tamtama Menjadi Bintara, Simak Penjelasannya

Untuk naik pangkat dari golongan Tamtama menjadi Bintara Polisi, apa yang disyaratkan? Apa saja golongan termasuk Tamtama dan Bintara?


AG Pacar Mario Dandy Ditahan Selama 7 Hari, Ini Alasan Polisi

11 hari lalu

AG dibawa petugas Polisi ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) usai diperiksa sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. AG merupakan kekasih Mario Dandy yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
AG Pacar Mario Dandy Ditahan Selama 7 Hari, Ini Alasan Polisi

Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20).


Polisi Gandeng Google dalam Persiapan Rute Mudik Lebaran 2023

12 hari lalu

Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat 27 Maret 2023. Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)
Polisi Gandeng Google dalam Persiapan Rute Mudik Lebaran 2023

Kepolisian akan menambahkan sejumlah data layanan informasi yang dimiliki Korlantas Polri untuk disambungkan ke Google jelang mudik Lebaran 2023.