Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Staf Holywings Jadi Tersangka, Pengacara: Polisi Gunakan Pasal Karet Penodaan Agama

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Suasana penyegelan Holywings Gunawarman di Jalan Gunawarman Nomor 44, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Suasana penyegelan Holywings Gunawarman di Jalan Gunawarman Nomor 44, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara atau praktisi hukum yang merupakan pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon, menganggap pasal-pasal yang digunakan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 6 orang tersangka dari Holywings tidak tepat. 

Sebanyak 6 orang yang ditetapkan polisi harus bertanggung jawab mengeluarkan promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

"Menurut pendapat saya selaku advokat atau praktisi hukum, pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk dikenakan," kata Boris dikutip dari siaran persnya, Selasa, 28 Juni 2022.

Boris menjelaskan, dalam pengenaan pidana ini polisi masih mengenakan pasal karet, yaitu pasal 156A. Pasal itu menurutnya, menyatakan penodaan agama adalah perbuatan dilarang. Namun Secara hukum, tidak ada definisi, pengertian, atau batas-batas yang jelas soal perbuatan yang dianggap penodaan agama dan mana yang bukan.

Hal ini, kata dia, membuat Pasal 156A KUHP ini menjadi pasal karet, multitafsir, dan bisa ditafsirkan secara subjektif. Dalam teori hukum, pasal ini, menurutnya, juga seharusnya menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan asas-asas dalam hukum pidana.

"Pasal 156A KUHP bertentangan dengan asas hukum pidana lex stricta. Pasal 156A KUHP ini menyebut penodaan agama adalah perbuatan dilarang. Namun Secara hukum, tidak ada definisi atau pengertian atau batas-batas yang jelas," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal Pasal 14 Undang-undang 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong untuk menerbitkan keonaran, Boris berpendapat jika yang dilakukan pihak Holywings adalah untuk tujuan promosi bukan untuk membuat keonaran, maka Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 ini tidak tepat untuk dikenakan.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kata dia, juga tidak berlaku bila tujuan mereka sekedar untuk promosi.

Selain pasal, dia melanjutkan, pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 maka perbuatan yang disebut penodaan agama ini harus terlebih dulu diberi peringatan keras oleh negara untuk menghentikan perbuatannya itu. Peringatan diberikan dalam suatu surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri dalam Negeri.

"Mengingat permasalahan yang ada dalam pasal penodaan agama sebagaimana dijelaskan di atas, ditambah lagi bila bisa dibuktikan bahwa yang HW (Holywings) lakukan adalah murni untuk tujuan promosi untuk meningkatkan penjualan, dan bukan untuk tujuan lain, maka hemat saya pasal 156A KUHAP ini tidak untuk dikenakan," ucap Boris.

Baca juga: Holywings The Garrison Disegel: Berita Acara Penyegelan Diterima Satpam, Manajer Menyaksikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

11 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

13 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

14 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

15 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.