TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan soal masalah perizinan yang dihadapi bar dan restauran tempatnya bekerja. Dia mengaku ada tujuh outlet yang memiliki izin bar berupa dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Yuli mengatakan pembuatan izin OSS memang memudahkan pengusaha untuk berinvestasi, dan itu bukan hanya untuk Holywings. Namun, dia mengaku pembuatan izin OSS Holywings tidak melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi sebenarnya kalau kita sudah terverifikasi berarti sudah kita anggap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP gitu saja sih,” ujar dia usai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo pun membeberkan masalah administrasi perizinan Holywings. Untuk outlet yang hanya memiliki SKP, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan pelanggaran karena menjual minuman beralkohol dengan pengunjungnya minum di tempat.
“Yang secara legal harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C,” tutur Ratu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata juga menjelaskan bahwa pemeriksaan perizinan terhadap Holywings dilakukan setelah adanya promo miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Andhika mengaku telah memeriksa Holywings dan ditemukan bahwa dokumen OSS tidak tersertifikasi. “Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.
Karena, bar atau cafe yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol seharusnya memiliki SKPL golongan B dan C. “Menindaklanjuti hasil temuan itu, kami merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu,” ujar Andhika.
Ada pun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa kasus Holywings izinnya melalui OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. “Maka pencabutan tidak bisa secara otomatis, kami bersurat kepada BKPM untuk pencabutan itu.”
Baca juga: Tersangkut Masalah Perizinan, Bos Holywings Sebut Semua Outlet di Indonesia Ditutup