Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Holywings Ungkap Izin Usahanya OSS Tanpa Melalui Pemprov DKI Jakarta

image-gnews
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spanduk berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spanduk berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan menjelaskan soal masalah perizinan yang dihadapi bar dan restauran tempatnya bekerja. Dia mengaku ada tujuh outlet yang memiliki izin bar berupa dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Yuli mengatakan pembuatan izin OSS memang memudahkan pengusaha untuk berinvestasi, dan itu bukan hanya untuk Holywings. Namun, dia mengaku pembuatan izin OSS Holywings tidak melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

“Jadi sebenarnya kalau kita sudah terverifikasi berarti sudah kita anggap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP gitu saja sih,” ujar dia usai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo pun membeberkan masalah administrasi perizinan Holywings. Untuk outlet yang hanya memiliki SKP, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan pelanggaran karena menjual minuman beralkohol dengan pengunjungnya minum di tempat. 

“Yang secara legal harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C,” tutur Ratu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata juga menjelaskan bahwa pemeriksaan perizinan terhadap Holywings dilakukan setelah adanya promo miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andhika mengaku telah memeriksa Holywings dan ditemukan bahwa dokumen OSS tidak tersertifikasi. “Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.

Karena, bar atau cafe yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol seharusnya memiliki SKPL golongan B dan C. “Menindaklanjuti hasil temuan itu, kami merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu,” ujar Andhika.

Ada pun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa kasus Holywings izinnya melalui OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. “Maka pencabutan tidak bisa secara otomatis, kami bersurat kepada BKPM untuk pencabutan itu.”

Baca juga: Tersangkut Masalah Perizinan, Bos Holywings Sebut Semua Outlet di Indonesia Ditutup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

3 hari lalu

Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak adanya kontrol ketat dari pemerintah daerah atas masih maraknya penjualan minuman beralkohol.


Suga BTS Didenda Akibat Mabuk Berat Saat Naik Skuter, Berapa Kadar Alkoholnya Saat Itu?

5 hari lalu

Personel boyband K-pop, Suga BTS tampak bungkam setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Suga BTS Didenda Akibat Mabuk Berat Saat Naik Skuter, Berapa Kadar Alkoholnya Saat Itu?

Kala itu, polisi menemukan Suga BTS dalam kondisi tergeletak di samping skuter listriknya pada larut malam.


Makan Bergizi Gratis Jakpro-Pemprov DKI Jakarta Gunakan Alat Makan Reusable

13 hari lalu

Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin turut membagikan makanan kepada siswa SDN Rorotan 03 dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemprov DKI Jakarta, pada Senin, 23 September 2024. Dok. Jakpro
Makan Bergizi Gratis Jakpro-Pemprov DKI Jakarta Gunakan Alat Makan Reusable

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, berketahanan fisik, serta konsumsi yang aman dan bergizi sebagai aset bangsa menuju Indonesia Emas 2045.


Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

20 hari lalu

Penyanyi Justin Timberlake tiba di pengadilan di Sag Harbor, New York, Amerika Serikat, 13 September 2024. Ia didakwa dengan pelanggaran ringan SWI saat itu. Ia diduga memberi tahu petugas bahwa ia minum satu martini, dan mengikuti teman-temannya pulang dengan mobilnya. REUTERS/Eduardo Munoz
Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

Justin Timberlake mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas berupa mengemudi dalam keadaan tak sadar, sebuah pelanggaran ringan.


Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

33 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tangah), Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono,( kiri) bersama para penerima penghargaan, berfoto bersama dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di Hotel The Tibrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 30 Agustus 2024. TEMPO/Sukarnain
Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Jakarta mendapatkan nilai tertinggi di semua indikator. Dewan juri memutuskan apresiasi khusus diberikan kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


Daftar Formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 dan Kisaran Gajinya

35 hari lalu

Pegawai Pemprov mengantri bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin 9 Mei 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2022. TEMPO/Subekti.
Daftar Formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 dan Kisaran Gajinya

Berikut ini deretan formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 untuk lulusan SMA hingga S3 beserta rentang gajinya. Bisa mencapai Rp20 juta lebih.


Perbedaan Whisky, Wine, dan Beer yang Perlu Anda Ketahui

42 hari lalu

Whisky Macallan. Foto: Macallan
Perbedaan Whisky, Wine, dan Beer yang Perlu Anda Ketahui

Whisky, wine, dan beer memiliki karakteristik yang berbeda. Agar tidak salah pilih, berikut perbedaan mendasar dari ketiga minuman ini.


Soal Pulau Sampah, Pemprov DKI Jakarta: untuk Pengolahan Sampah Wilayah Aglomerasi 100 Tahun ke Depan

55 hari lalu

Deretan kapal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 23 Januari 2024. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meminta warga yang tinggal di pesisir utara Jakarta mewaspadai banjir rob pada 21 sampai 27 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soal Pulau Sampah, Pemprov DKI Jakarta: untuk Pengolahan Sampah Wilayah Aglomerasi 100 Tahun ke Depan

Pemprov DKI Jakarta akan membahas lagi rencana kajian pulau sampah. Diniatkan untuk pengolahan sampah wilayah aglomerasi.


Sisakan Hotel dan Restoran Berbintang, Sleman Tutup 28 Usaha Miras Ilegal di 9 Kecamatan

3 Agustus 2024

Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Sisakan Hotel dan Restoran Berbintang, Sleman Tutup 28 Usaha Miras Ilegal di 9 Kecamatan

Kabupaten Sleman selama ini dikenal sebagai satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tak hanya kaya destinasi wisata baik alam buatan.


Beda Bartender dan Barista Meski Sama-sama Meracik Minuman

2 Agustus 2024

Ilustrasi barista perempuan. Shutterstock.com
Beda Bartender dan Barista Meski Sama-sama Meracik Minuman

Bartender dan Barista sama-sama merupakan profesi peracik minuman. Apa perbedaan keduanya?