Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Kuasa Hukum Pajak Ada Pengusaha Ditolak Jadi PKP di KPP Pratama Bekasi Utara

image-gnews
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Senior Tax Lawyer Litigant & Co Agung Pamula Ariyanto mengungkapkan ada pengusaha yang ditolak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan oleh KPP Pratama Bekasi Utara. Penyebab penolakan itu masih belum jelas.

Permasalahan ini membuat pengusaha itu mengajukan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 61/G/2022/PTUN.BDG.

Penggugat dalam gugatan ini tercantum atas nama Suparman. Dia mendaftarkan gugatannya pada 9 Juni 2022 dengan kuasa hukum penggugat adalah Agung Pamula Aryanto. Penggugat meminta supaya dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

"Wajib Pajak melayangkan Gugatan pada PTUN Bandung pada 9 Juni 2022," kata Agung melalui siaran pers, Senin, 4 Juli 2022.

Agung mengatakan, sebetulnya wajib pajak yang menggugat ini telah mengakui kesalahan masa lalunya dan telah melakukan pembetulan SPT tahun pajak lampaunya serta berkomitmen membayar seluruh kewajiban perpajakannya, baik itu PPh maupun PPN. 

PPh telah dibayarkan namun PPN terkendala status sebagai PKP, oleh karena itulah wajib pajak dengan penuh kesadaran memberi informasi tentang kebenaran dan meminta dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan melalui prosedur yang benar.

"Hal itu tidak lain demi tujuan wajib pajak untuk dapat menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara yaitu menyetorkan PPN atas omzet usahanya di masa lalu," ucap Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi KPP Pratama Bekasi Utara tidak merealisasikan harapan wajib pajak yang ingin ditetapkan sebagai PKP secara jabatan. KPP Pratama Bekasi Utara menolak pengukuhan PKP secara jabatan kepada Suparman. 

Agung mengklaim, prosedur pemeriksaan dengan tujuan Pengukuhan PKP telah dilaksanakan. Wajib pajak yang jadi kliennya ini juga telah terbuka dan kooperatif memberikan seluruh data yang diminta oleh petugas pajak yang memeriksa. 

"Penolakan petugas pajak pun tidak mencerminkan profesionalisme, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, dan bahkan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang," ucap dia.

Atas kejadian penolakan ini, negara menurut Agung telah kehilangan hak pendapatannya dari sektor pajak sebesar lebih dari Rp 1,7 miliar. Ini karena wajib pajak yang jadi kliennya itu ditolak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan alasan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. "Padahal petugas tidak pernah menunjukkan bukti guna mendukung argumentasinya," ujar Agung.

Baca juga: Asosiasi Pengusaha: Praktek Holywings Bisnis Hiburan Tapi Pajaknya Restoran, Itu yang Bikin Cemburu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

3 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

5 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

2 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.


Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

4 hari lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

4 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

5 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

5 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

5 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.