Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Kuasa Hukum Pajak Ada Pengusaha Ditolak Jadi PKP di KPP Pratama Bekasi Utara

image-gnews
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Senior Tax Lawyer Litigant & Co Agung Pamula Ariyanto mengungkapkan ada pengusaha yang ditolak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan oleh KPP Pratama Bekasi Utara. Penyebab penolakan itu masih belum jelas.

Permasalahan ini membuat pengusaha itu mengajukan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 61/G/2022/PTUN.BDG.

Penggugat dalam gugatan ini tercantum atas nama Suparman. Dia mendaftarkan gugatannya pada 9 Juni 2022 dengan kuasa hukum penggugat adalah Agung Pamula Aryanto. Penggugat meminta supaya dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

"Wajib Pajak melayangkan Gugatan pada PTUN Bandung pada 9 Juni 2022," kata Agung melalui siaran pers, Senin, 4 Juli 2022.

Agung mengatakan, sebetulnya wajib pajak yang menggugat ini telah mengakui kesalahan masa lalunya dan telah melakukan pembetulan SPT tahun pajak lampaunya serta berkomitmen membayar seluruh kewajiban perpajakannya, baik itu PPh maupun PPN. 

PPh telah dibayarkan namun PPN terkendala status sebagai PKP, oleh karena itulah wajib pajak dengan penuh kesadaran memberi informasi tentang kebenaran dan meminta dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan melalui prosedur yang benar.

"Hal itu tidak lain demi tujuan wajib pajak untuk dapat menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara yaitu menyetorkan PPN atas omzet usahanya di masa lalu," ucap Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi KPP Pratama Bekasi Utara tidak merealisasikan harapan wajib pajak yang ingin ditetapkan sebagai PKP secara jabatan. KPP Pratama Bekasi Utara menolak pengukuhan PKP secara jabatan kepada Suparman. 

Agung mengklaim, prosedur pemeriksaan dengan tujuan Pengukuhan PKP telah dilaksanakan. Wajib pajak yang jadi kliennya ini juga telah terbuka dan kooperatif memberikan seluruh data yang diminta oleh petugas pajak yang memeriksa. 

"Penolakan petugas pajak pun tidak mencerminkan profesionalisme, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, dan bahkan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang," ucap dia.

Atas kejadian penolakan ini, negara menurut Agung telah kehilangan hak pendapatannya dari sektor pajak sebesar lebih dari Rp 1,7 miliar. Ini karena wajib pajak yang jadi kliennya itu ditolak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan alasan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. "Padahal petugas tidak pernah menunjukkan bukti guna mendukung argumentasinya," ujar Agung.

Baca juga: Asosiasi Pengusaha: Praktek Holywings Bisnis Hiburan Tapi Pajaknya Restoran, Itu yang Bikin Cemburu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

3 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Profil Witjaksono, Pengusaha Muda NU yang Namanya Muncul di Survei Pilgub Jateng

16 jam lalu

Witjaksono, pengusaha muda NU (Foto: witjaksono.id)
Profil Witjaksono, Pengusaha Muda NU yang Namanya Muncul di Survei Pilgub Jateng

Hasil survei Pilgub Jateng menunjukkan elektabilitas Wijaksono melampaui Ahmad Luthfi dan Kaesang.


Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

18 jam lalu

Sahroni Sebut Ada Dewa yang Mengatur Percaturan Pilkada Jakarta
Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

Sejumlah pengamat mengomentari pernyataan Ahmad Sahroni soal sosok dewa politik yang mengatur Pilkada Jakarta.


Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Pasar Properti Rumah Tapak di 2024 Terus Meningkat

18 jam lalu

ilustrasi rumah (pixabay.com)
Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Pasar Properti Rumah Tapak di 2024 Terus Meningkat

Cushman & Wakefield Indonesia menyebut pasar properti rumah tapak (landed house) akan terus bertumbuh sepanjang tahun 2024.


HIPMI Berharap Ada Skema Pembiayaan Pengusaha Menengah Rp 100 Miliar

1 hari lalu

HIPMI Berharap Ada Skema Pembiayaan Pengusaha Menengah Rp 100 Miliar

HIPMI berharap adanya skema pembiayaan hingga Rp 100 miliar untuk pelaku usaha menengah.


Alasan Siswi SMP yang Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi Cabut Laporan

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Alasan Siswi SMP yang Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi Cabut Laporan

Saat siswi SMP itu sedang tidur, terduga pelaku tiba-tiba membaluri tubuh korban dengan obat antinyamuk.


Terkini Bisnis: Parimbo, Pengusaha dan Menkop UKM Teten Tanggapi Temuan Dugaan Bahan Pengawet Kosmetik di Roti

2 hari lalu

Ilustrasi roti putih (Unsplash/Charles Chen)
Terkini Bisnis: Parimbo, Pengusaha dan Menkop UKM Teten Tanggapi Temuan Dugaan Bahan Pengawet Kosmetik di Roti

Parimbo menyatakan temuan BPOM soal adanya natrium dehidroasetat dalam roti Okko harus menjadi pelajaran.


Petugas TPST Bantargebang Tewas Terikat, Polisi Kantongi Identitas Dua Terduga Pembunuh

2 hari lalu

Lokasi ditemukannya Waryanto, pegawai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang ditemukan tewas dengan tangan terikat dan ditemukan di kolam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Petugas TPST Bantargebang Tewas Terikat, Polisi Kantongi Identitas Dua Terduga Pembunuh

Polisi sudah mengantongi identitas dua terduga pelaku pembunuhan petugas TPST Bantargebang.


Keluarga Ragu Pembunuhan Berencana di Bekasi Bermotif Ekonomi dan Restu Nikah

3 hari lalu

Ibu, anak, dan pacar anak yang menjadi tersangka pembunuh Asep Saepudin di Bekasi. Dokumen. Humas Polres Metro Bekasi
Keluarga Ragu Pembunuhan Berencana di Bekasi Bermotif Ekonomi dan Restu Nikah

Pembunuhan Asep Saepudin, 43 tahun, terungkap berdasarkan kecurigaan keluarga.


Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

3 hari lalu

Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto. FOTO/Daisuke Suzuki/Pool via REUTERS dan ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

Luhut menargetkan pembahasan teknis family office rampung sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. Seperti apa respons Menteri Airlangga?