"

Cerita Kuasa Hukum Pajak Ada Pengusaha Ditolak Jadi PKP di KPP Pratama Bekasi Utara

Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi kantor pelayanan pajak. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Senior Tax Lawyer Litigant & Co Agung Pamula Ariyanto mengungkapkan ada pengusaha yang ditolak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan oleh KPP Pratama Bekasi Utara. Penyebab penolakan itu masih belum jelas.

Permasalahan ini membuat pengusaha itu mengajukan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 61/G/2022/PTUN.BDG.

Penggugat dalam gugatan ini tercantum atas nama Suparman. Dia mendaftarkan gugatannya pada 9 Juni 2022 dengan kuasa hukum penggugat adalah Agung Pamula Aryanto. Penggugat meminta supaya dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

"Wajib Pajak melayangkan Gugatan pada PTUN Bandung pada 9 Juni 2022," kata Agung melalui siaran pers, Senin, 4 Juli 2022.

Agung mengatakan, sebetulnya wajib pajak yang menggugat ini telah mengakui kesalahan masa lalunya dan telah melakukan pembetulan SPT tahun pajak lampaunya serta berkomitmen membayar seluruh kewajiban perpajakannya, baik itu PPh maupun PPN. 

PPh telah dibayarkan namun PPN terkendala status sebagai PKP, oleh karena itulah wajib pajak dengan penuh kesadaran memberi informasi tentang kebenaran dan meminta dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan melalui prosedur yang benar.

"Hal itu tidak lain demi tujuan wajib pajak untuk dapat menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara yaitu menyetorkan PPN atas omzet usahanya di masa lalu," ucap Agung.

Tapi KPP Pratama Bekasi Utara tidak merealisasikan harapan wajib pajak yang ingin ditetapkan sebagai PKP secara jabatan. KPP Pratama Bekasi Utara menolak pengukuhan PKP secara jabatan kepada Suparman. 

Agung mengklaim, prosedur pemeriksaan dengan tujuan Pengukuhan PKP telah dilaksanakan. Wajib pajak yang jadi kliennya ini juga telah terbuka dan kooperatif memberikan seluruh data yang diminta oleh petugas pajak yang memeriksa. 

"Penolakan petugas pajak pun tidak mencerminkan profesionalisme, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, dan bahkan jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang," ucap dia.

Atas kejadian penolakan ini, negara menurut Agung telah kehilangan hak pendapatannya dari sektor pajak sebesar lebih dari Rp 1,7 miliar. Ini karena wajib pajak yang jadi kliennya itu ditolak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan alasan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif. "Padahal petugas tidak pernah menunjukkan bukti guna mendukung argumentasinya," ujar Agung.

Baca juga: Asosiasi Pengusaha: Praktek Holywings Bisnis Hiburan Tapi Pajaknya Restoran, Itu yang Bikin Cemburu








Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

15 jam lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Pengusaha pertekstilan akan tetap membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan yang ada.


Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan

18 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Eko Hendro Purnomo melihat pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Foto : Biro Humas Kemendag
Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan

Pengusaha thrifting menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan yang langsung memusnahkan ratusan bal baju bekas impor. Apa alasannya?


Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Sibuk Meminta Maaf, Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran

20 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Stafsus Sri Mulyani Sibuk Meminta Maaf, Tips Beli Tiket Pesawat Saat Musim Lebaran

Berita terpopuler pada Sabtu, 25 Maret 2023 dimulai dari Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yang akhir-akhir ini sibuk meminta maaf.


Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

Sepekan ini Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo sibuk menyampaikan permintaan maaf antara lain kepada Alisaa Wahid dan komika Dodit Mulyanto.


Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

1 hari lalu

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menggunting pita sebagai simbol dibukanya pojok pajak di Mal Solo Square, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

Sebanyak 499.742 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II untuk tahun pajak 2022.


Pemerintah Minta THR Diberikan Lebih Awal, Aprisindo: Perusahaan Sudah Siap

1 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Minta THR Diberikan Lebih Awal, Aprisindo: Perusahaan Sudah Siap

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) merespons ihwal permintaan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal.


Pejabat hingga Pegawai Bea Cukai Ramai Jadi Sorotan, Begini Sejarah Berdirinya Institusi Kepabeanan di RI

1 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pejabat hingga Pegawai Bea Cukai Ramai Jadi Sorotan, Begini Sejarah Berdirinya Institusi Kepabeanan di RI

Belakangan ini Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah jadi sorotan publik. Seperti apa sejarah berdirinya institusi kepabenan di RI tersebut?


Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan, Polda Metro: Kami Pantau

1 hari lalu

Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Ingatkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam Taat Aturan Selama Ramadan, Polda Metro: Kami Pantau

Polda Metro Jaya mengingatkan agar pengusaha tempat hiburan malam menaati aturan operasional selama Ramadan 2023. Polisi akan memantau.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

1 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku