TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak berinisial ISP, 16 tahun. Pelaku tersebut, yakni petugas kebersihan lepas pantai JP dan petugas Travel serta ABK Kapal Penyebrangan ke Pulau Seribu, SS.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Cholis Aryana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang mengaku anaknya telah diperkosa dan dicabuli. "Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," ujar dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.
Dengan adanya laporan itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi dan melakukan olah TKP pada Jumat, 15 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menangkap tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara.
"SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka SS melakukan pelecehan tersebut," katanya.
Sedangkan tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Selanjutnya pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kasatreskrim Ajun Komisaris SN Wiratama, bergerak menuju tempat kediaman JP di Pulau Panggang Kepulauan dengan menggunakan kapal speedboat.
Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB, JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, JP membenarkan memerkosa korban. "Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Putu.
Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Baca juga: Tiga Siswa Korban Pencabulan Guru Agama di Tangerang Dapat Pendampingan