TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sopir taksi bernama Ali Suyatno, pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya di Kebayoran Lama Utara. Kasus pencabulan itu terjadi pada 28 Juni lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan kepolisian telah menetapkan sopir taksi itu sebagai buron. "Sudah masuk DPO," kata Mariana saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Dalam gambar DPO yang diterbitkan polisi, terlihat foto dan nama pelaku pencabulan itu adalah Ali Suyatno kelahiran Cilacap, 11 Januari 1972. Tertulis pula ciri pria itu bertubuh gempal dan berkulit sawo matang.
"Jika melihat pria ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel 081318337900 atau kantor polisi terdekat," demikian bunyi gambar DPO itu.
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengarahkan korban pencabulan agar menjalani penyembuhan trauma. Mariana mengatakan bocah 8 tahun itu dirujuk untuk menjalani trauma healing ke psikolog.
Mariana mengatakan korban dirujuk ke psikolog di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Trauma healing itu bertujuan memulihkan emosi korban pencabulan tersebut.
Baca juga: Tiga Siswa Korban Pencabulan Guru Agama di Tangerang Dapat Pendampingan