Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

image-gnews
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan Kamis 21 Juli 2022. Niki, panggilannya, dipolisikan oleh Dito Mahendra dengan dalih pencemaran nama baik.

Penangkapan itu bukan kali pertama bagi Nikita Mirzani. Perempuan kelahiran 36 tahun silam, tepatnya 17 Maret 1986 ini memang tercatat kerap berurusan dengan pihak kepolisian. Berikut serangkaian kasus Nikita Mirzani yang pernah membuatnya terseret kasus hukum.

1. Kasus penganiayaan terhadap Olivia

Pada Oktober 2012, Niki dijebloskan ke penjara sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap Olivia dan Beverly di salah satu tempat hiburan di Kemang, pada 5 September 2012. Sebulan lebih kemudian, Rabu, 17 Oktober 2012, Niki ditangkap dan dibui di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Rikwanto, Nikita Mirzani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut juru bicara Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Rikwanto, Nikita Mirzani dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Niki diancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara untuk penganiayaan ringan serta 5 tahun penjara untuk penganiayaan berat. Namun Niki hanya dituntut lima bulan penjara dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2013.

2. Kasus penganiayaan Yun Tjun

Nikita Mirzani lagi-lagi terlibat perkelahian. Kali ini kejadiannya di Kafe Golden Monkey, Dago, Bandung, dini hari Sabtu 27 Juli 2013. Niki berkelahi dengan Yun Tjun dan Fia. Pagi harinya, Niki lalu melapor ke Polrestabes Bandung sebagai korban penganiayaan dan kemudian dimintai keterangan. Di hari yang sama, Yun Tjun dan Fia, terlapor oleh Niki, balik melaporkan pelapor sebagai pelaku penganiayaan ke Polrestabes Bandung.

“Saya balik melapor karena ingin menuntut. Dia (Nikita) sudah memutarbalikkan fakta, justru dia yang memukul kepala saya pakai hak sepatu tinggi,” ujar Yun Tjun usai melapor ke Sentra Playanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Bandung, Sabtu pagi, 27 Juli 2013.

3. Kasus prostitusi online

Pada 2015, Nikita Mirzani ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri dalam operasi penggerebekan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Nikita dan seorang perempuan berinisial PR langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa pada Kamis malam, 10 Desember 2015 itu. Polisi juga membawa dua orang lainnya, yaitu O dan F, diduga sebagai manajer mereka.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengatakan, Nikita Mirzani dan rekannya, PR, akan diserahkan ke Dinas Sosial. Polisi membawa keduanya ke Dinas Sosial karena penyidik menganggap mereka sebagai korban eksploitasi dan perdagangan orang. “Mereka mengalami kerugian materiil dan immaterial atau batin sehingga dikirimkan ke Dinas Sosial,” kata Umar Fana di Bareskrim Polri, Jumat siang, 11 Desember 2015.

4. Penganiayaan terhadap asisten mendiang Julia Perez

Pada 2016, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap asisten mendiang Julia Perez alias Jupe, Lucky. Nikita diduga terlibat dalam aksi pemukulan yang terjadi pada 29 Oktober 2016 di Dragon Fly, Jakarta. Kasus tersebut membuat hubungan Jupe dan Nikita memanas. Jupe tak terima asistennya dipukuli oleh Niki dan pacarnya, mengungkapkan kemarahannya di media sosial. “Nikita Mirzani mukul asisten gue sama pacarnya, kabur, nggak tanggung jawab,” tulis Jupe.

Kuasa hukum Lucky, Toddy SH menjelaskan, Nikita Mirzani melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang di muka umum. Nikita Mirzani diduga menganiaya Lucky, yang menyebabkan kepala Lucky luka sobek. Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta. “Iya benar (Nikita Mirzani) tersangka. Ditetapkan per hari ini,” kata Kompol Purwanta saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu, 29 Maret 2017.

5. Penghinaan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Sebuah tangkapan layar cuitan Twitter yang mengatasnamakan Nikita Mirzani beredar. Cuitan ini menjadi kontroversial karena menyinggung film G-30-S/PKI dan Jenderal Gatot Nurmantyo. “Film G30s/PKI Kurang Seru.. Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke lubang buaya pasti seru,” bunyi cuitan tersebut. Organisasi Gerakan Pemuda Antikomunis kemudian melaporkan Nikita ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran kebencian atau penghinaan.

Di sisi lain, Nikita Mirzani meminta maaf kepada Panglima TNI saat itu Jenderal Gatot Nurmantyo terkait cuitan di Twitter, yang mengatasnamakan dirinya yang bernada menghina Gatot. “Kepada Panglima TNI, saya mohon maaf kalau memang hal ini mengganggu Bapak,” katanya dalam konferensi pers di Food Garden, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2017. Nikita menegaskan bukan dirinya yang mengunggah cuitan tersebut.

“Itu hoax, bukan saya. Nama saya dimanfaatkan orang,” ujarnya. “Saya enggak pernah buat cuitan di Twitter mengenai film G-30-S/PKI itu dan bisa dicek di akun Twitter saya.”

6. Dipolisikan Sajad Ukra

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya Nikita Mirzani menghalangi mantan suaminya, sekaligus ayah anaknya Azka Raqila Ukra untuk bertemu buah hatinya berujung dipolisikan. Terhitung, semenjak Azka lahir ke, Sajad hanya berjumpa sebanyak empat kali. Yaitu saat Azka lahir dan saat Nikita berada di dalam penjara. Namun sejak Nikita bebas, Sajad mulai merasa kesulitan bertemu dengan Azka. Nikita Mirzani diketahui mulai memutuskan seluruh komunikasi dengannya. Oleh karena itu, Sajad memilih jalur hukum dengan harapan haknya sebagai ayah bisa didapatkan.

7. Dilaporkan Elza Syarief

Pada 2019, Nikita Mirzani dipolisikan oleh pengacara kondang Elza Syarief karena kasus penghinaan. Seteru antara Nikita dan Elza Syarief memanas setelah dipertemukan dalam Hotman Paris Show, Kamis 29 Agustus 2019. Nikita meluapkan emosinya kepada perempuan 62 tahun itu karena telah membuatnya menjadi tersangka dalam kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh Sajad Ukra.

Nikita kesal lantaran Elza justru membela mantan suaminya yang ingin merebut hak asuh anak. Nikita mengaku membesarkan anak yang dilahirkannya itu sendirian tanpa bantuan mantan suaminya. Padahal, kata dia, Sajad pernah menyuruhnya menggugurkan kandungan dan hanya sekali memberikan tunjangan kepada anaknya.

8. Penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief

Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nikita. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.

Nikita lantas dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan. Dia tidak harus menjalani pidana tersebut jika tidak melanggar syarat selama menjalani masa percobaan.

9. Dipolisikan gara-gara hina Habib Rizieq Shihab

Nikita Mirzani melalui media sosial Instagram mengomentari kepulangan Rizieq Shihab dalam sebuah video. Dia mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah tukang obat. “Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!” ujar dia.

Nikita mengatakan, tindakannya itu akan memancing kemarahan pendukung Rizieq Shihab. Namun Nikita mengaku tak takut dan berbalik menantang. “Nah, nanti banyak nih antek-anteknya mulai, nggak takut juga gue,” ujar Nikita.

Akibat unggahan tersebut, Nikita kemudian dilaporkan oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU). Tak hanya soal komentarnya terhadap Habib Rizieq Shihab, Nikita juga dilaporkan atas dugaan aksi pornografi di media sosial ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ada dua konten video Nikita Mirzani yang diduga mengandung unsur pornografi. “Di Instagram, YouTube, dan Twitter, ada perkataan dari Nikita yang tidak pantas disampaikan oleh publik figur,” ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

10. Pencemaran nama baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022 lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Instagram. Melalui unggahan Instagram, Nikita menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).

Kuasa hukum Dito, Yafet Rissy menjelaskan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita. Melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget. Dito merasa unggahan Nikita itu mencemarkan nama baiknya. Dito kemudian mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.

Dalam kasus ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penangkapan di Mall Senayan City itu, Nikita tidak ditahan hanya kena wajib lapor.   

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Tidak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Nikita Mirzani Beri Pujian Polisi is The Best

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

8 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

11 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

22 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

22 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.