TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo bakal menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat 5 Agustus 2022. Surat pangggilan tersebut disampaikan Zulpam pun telah dikirim dan diterima langsung oleh Roy.
"Benar akan dipanggil oleh Polda Metro, surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," kata Zulpan kepada wartawan pada Rabu 3 Agustus 2022.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pria pemilik gelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) tersebut adalah untuk mendapatkan keterangan tambahan dalam kasus penistaan agama patung Buddha mirip Jokowi.
Zulpan menyampaikan pemeriksaan tersebut adalah bagian dari kewajiban kepolisian dalam menjalankan tugasnya, bukan karena desakan masyarakat.
"Jadi Polri bekerja berdasarkan fakta hukum, kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya, jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat," kata Zulpan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Kamis, 28 Juli lalu.
Usai diperiksa Roy bungkam dan tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaan yang dijalaninya ataupun kasus yang dihadapinya.
“Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat, mohon doanya,” ujar pengacaranya, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Pelapor Kecewa Roy Suryo Tak Ditahan
Perwakilan umat Buddha dan Forum Kader Bela Negara menyampaikan kekecewaannya atas beredarnya video Roy ikut touring komunitas Mercedes padahal dia berstatus tersangka.
Pelapor Roy ke polisi, Kurniawan Santoso bersama kuasa hukumnya Herna Sutana menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di restoran di bilangan SCBD pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Mengenai viralnya video tersangka RS yang viral kemarin, kami sangat kecewa melihatnya. Bukan hanya umat Buddha, tapi seluruh bangsa Indonesia yang mengikuti perjalanan kasus ini," kata Herna saat konferensi pers bersama Forum Kader Bela Negara pada Rabu 3 Agustus 2022.
Herna Sutana adalah kuasa Kurniawan Santoso, pelapor Roy ke Polda Metro Jaya.
"Kami melihat komentar-komentar di media, kami ucapkan terima kasih dukungan dari umat agama lain yang kami sangat bersyukur dukungan dari umat agama lain," lanjut Herna.
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana bersama pelapor dan Forum Kader Bela Negara melakukan konferensi pers pada Rabu 3 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Herna bersama klien dan perwakilan umat beragama lainnya tidak ingin memberikan reaksi yang berlebihan atas beredarnya video tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada kasus penistaan agama yang dilakukan menpora era SBY ini.
"Kan berita ini baru kemarin. Jadi masih sangat prematur kalau kami mengambil tindakan. Karena kami yakin dan percaya bahwa penyidik sendiri pun mempunyai sikap sendiri, keadilan itu ada," kata Herna.
Herna menambahkan juga tidak ingin berkomentar lebih jauh soal pertimbangan penyidik yang tidak menahan Roy. "Jadi kami masih menunggu, kami lihat perkembangannya seperti apa. Setelah itu baru kami akan memikirkan langkah hukum apa yang mau kami ambil," ujarnya.
Herna menambahkan dirinya selaku pihak dari pelapor yakni Umat Buddha, mengungkapkan ada beberapa pihak yang mencoba untuk menggoyahkan usahanya soal laporan ini. Namun selaku warga negara yang patuh hukum, pihaknya akan terus menegakkan keadilan.
"Kami taat hukum, kami patuh hukum, dan perjuangan kami ini untuk menegakkan keadilan berdasarkan murni mengenai agama kami," kata Herna.
Herna mengungkapkan tujuannya melanjutkan kasus Roy Suryo ini adalah agar tidak ada lagi penistaan agama di Negara Indonesia. Ia tidak ingin mencampuri kasus hukumnya karena dianggapnya masih dalam jalur yang benar.
Baca juga: Roy Suryo Tak Ditahan, Pengacara Pelapor Bandingkan dengan Ferdinand Hetahean