TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Rudi Samin, orang yang pertama kali membongkar ada kuburan beras bansos di dekat gudang JNE di Depok.
"Kalian semua sudah tahu lah siapa oknum itu," ujar kuasa hukum JNE Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 4 Agustus 2022.
Hotman tak mau menjelaskan lebih banyak siapa oknum yang ia maksud. Ia menilai oknum tersebut telah memfitnah bahwa JNE melakukan penimbunan beras bansos presiden.
"Padahal tujuan dia (R) adalah memperjuangkan tanah miliknya dia," kata Hotman.
Lebih lanjut Hotman menilai, kasus beras bansos dikubur ini terkesan dibesar-besarkan oleh Rudi Samin. Rudi yang mengaku sebagai pemilik tanah dianggap Hotman mencari perhatian publik.
"Kenapa kasus ini menguat? Ada oknum inisial R yang merasa mengaku pemilik tanah tersebut dan dia sudah lama bermasalah atas tanah tersebut dan akhirnya dia tahu ada beras sudah rusak ditimbun di situ," kata Hotman.
"Itulah dibuka ke permukaan agar viral dan mendapat perhatian," katanya.
Kasus beras bansos dikubur ini sudah dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena dinilai tidak ada unsur pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. "Iya, kasus dihentikan," katanya.
Auliansyah mengungkapkan rusaknya beras bansos ini dikarenakan pada saat diambil dari gudang di Jakarta Timur dan dibawa ke Depok terkena hujan. Ketika akan diberikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beras tersebut dinilai tidak layak diberikan.
Pihak JNE pun, kata dia, telah mengganti beras bansos yang rusak dan dikubur tersebut. "Jadi saat dikirimkan ke KPM itu tidak layak, sehingga pihak JNE tidak berikan beras yang rusak itu, dan dia sudah mengganti," kata Auliansyah.
Hotman Paris mendukung keputusan Polda Metro yang menghentikan kasus ini. Ini membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam kasus penguburan bansos presiden tersebut.
"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman.
Selanjutnya, JNE mempertimbangkan untuk melaporkan Rudi Samin yang mengaku sebagai pemilik tanah ke polisi maupun secara perdata karena kasus beras bansos dikubur ini viral dan ramai diberitakan media.
Baca juga: Profil Pembongkar Bansos Dikubur di Depok, Pernah Jadi Caleg hingga Serang Kantor Pengadilan Negeri