TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jendral Polisi Ferdy Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Putri itu rencananya akan dilaksanakan langsung di rumah pribadi Putri di Jalan Saguling Duren Tiga Barat, Pancoran Jakarta Selatan.
"Iya kami agenda besok (pemeriksaan Putri Candrawathi) kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya," kata Edwin saat dihubungi pada Senin, 8 Agustus 2022.
Pemeriksaan terhadap Putri rencananya akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan psikologis ini dalam rangka permohonan perlindungan yang diajukan Putri dalam kapasitasnya sebagai diduga korban tindak pidana pelecehan seksual.
Ditemui di kantor LPSK, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan untuk pemeriksaan assessment psikologis ini merupakan yang pertama kali dilakukan kepada Putri. Nantinya hasil pemeriksaan ini bisa dijadikan rujukan untuk pihaknya menentukan tempat untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.
"Nah dalam hal ini pemeriksaan psikologis tidak hanya dilakukan satu kali, bisa kita lihat saat bertemu dan melakukan pemeriksaan jika kita pandang memungkinkan untuk datang ke kantor maka untuk assesment berikutnya ke kantor," ucap Rully ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang ada dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang kerap diinisialkan sebagai Brigadir J. Yosua, dalam penjelasan Polri saat pertama kali kasus ini terungkap, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
Putri melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK sejak 13 Juli 2022 lalu. Sehari kemudian, mereka mengajukan permohonan secara tertulis. Namun hingga kini, LPSK belum memutuskan apakah Putri layak diberikan perlindungan atau tidak.
Hingga saat ini, LPSK tak bisa meminta keterangan Putri Candrawathi. Pada pertemuan pertama kali semenjak permohonan diajukan, yakni pada 16 Juli lalu, LPSK tak bisa meminta keterangan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam wawancara dengan Majalah Tempo, menyebut istri Ferdy itu disebut menangis terus.
Sejumlah agenda pertemuan pun telah dijadwalkan, namun hingga kini proses asesmen tak bisa terlaksana.
Kemarin, Putri candrawathi hendak membesuk suaminya, Ferdy Sambo yang kini ditempatkan secara khusus, atau penempatan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, karena tak mendapat izin dari kepolisian, Putri tak bisa bertemu dengan suaminya yang mantan Kadiv Propam itu.
Baca juga: Putri Candrawathi Besuk Ferdy Sambo setelah Syok Berat, Bawa Pakaian Suami