Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok, LPSK Lakukan Asesmen Psikologis Putri Candrawathi di Rumah Pribadi

image-gnews
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan),  usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan), usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi,  istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jendral Polisi Ferdy Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Putri itu rencananya akan dilaksanakan langsung di rumah pribadi Putri di Jalan Saguling Duren Tiga Barat, Pancoran Jakarta Selatan. 

"Iya kami agenda besok (pemeriksaan Putri Candrawathi) kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya," kata Edwin saat dihubungi pada Senin, 8 Agustus 2022.  

Pemeriksaan terhadap Putri rencananya akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan psikologis ini dalam rangka permohonan perlindungan yang diajukan Putri dalam kapasitasnya sebagai diduga korban tindak pidana pelecehan seksual. 

Ditemui di kantor LPSK, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan untuk pemeriksaan assessment psikologis ini merupakan yang pertama kali dilakukan kepada Putri. Nantinya hasil pemeriksaan ini bisa dijadikan rujukan untuk pihaknya menentukan tempat untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya. 

"Nah dalam hal ini pemeriksaan psikologis tidak hanya dilakukan satu kali, bisa kita lihat saat bertemu dan melakukan pemeriksaan jika kita pandang memungkinkan untuk datang ke kantor maka untuk assesment berikutnya ke kantor," ucap Rully ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur. 

Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang ada dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang kerap diinisialkan sebagai Brigadir J. Yosua, dalam penjelasan Polri saat pertama kali kasus ini terungkap, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Putri melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK sejak 13 Juli 2022 lalu. Sehari kemudian, mereka mengajukan permohonan secara tertulis. Namun hingga kini, LPSK belum memutuskan apakah Putri layak diberikan perlindungan atau tidak. 

Hingga saat ini, LPSK tak bisa meminta keterangan Putri Candrawathi. Pada pertemuan pertama kali semenjak permohonan diajukan, yakni pada 16 Juli lalu, LPSK tak bisa meminta keterangan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam wawancara dengan Majalah Tempo, menyebut istri Ferdy itu disebut menangis terus.

Sejumlah agenda pertemuan pun telah dijadwalkan, namun hingga kini proses asesmen tak bisa terlaksana.    

Kemarin, Putri candrawathi hendak membesuk suaminya, Ferdy Sambo yang kini ditempatkan secara khusus, atau penempatan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, karena tak mendapat izin dari kepolisian, Putri tak bisa bertemu dengan suaminya yang mantan Kadiv Propam itu.   

Baca juga: Putri Candrawathi Besuk Ferdy Sambo setelah Syok Berat, Bawa Pakaian Suami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Batasan Privasi, Nadin Amizah: Sedih Direkam Diam-diam Tanpa Izin

13 jam lalu

Nadin Amizah. Dok. Istimewa.
Soal Batasan Privasi, Nadin Amizah: Sedih Direkam Diam-diam Tanpa Izin

Nadin Amizah merasa terganggu dengan orang-orang yang merekamnya secara diam-diam tanpa izin ketika sedang tidak tampil di atas panggung.


Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Dipastikan Penyandang Disabilitas Autisme

23 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Pelaku Dipastikan Penyandang Disabilitas Autisme

Pelaku dugaan pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta dipastikan penyandang disabilitas autisme. Begini penjelasan Transjakarta.


Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan perempuan. nypost.com
Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

Manajemen menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dialami penumpang bus Transjakarta L13E rute Puri Beta-Latuharhari


Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

2 hari lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

PT Transjakarta sudah memasukkan pelaku pelecehan seksual itu dalam status orang dalam pengawasan di lingkungan transportasi publik tersebut.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa diputar di JAFF, Hanung Bramantyo Siap Konsekuensi

3 hari lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa diputar di JAFF, Hanung Bramantyo Siap Konsekuensi

Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa berusaha mengaktualisasi hal-hal tabu dalam masyarakat kita, terutama kasus kasus pelecehan di pesantren.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

7 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

7 hari lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

8 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?