Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Candrawathi Besuk Ferdy Sambo setelah Syok Berat, Bawa Pakaian Suami

image-gnews
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan),  usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan), usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjenguk suaminya. Namun, keinginannya untuk bertemu suami gagal karena tidak mendapat izin. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris, mengatakan kliennya datang untuk membawakan pakaian ganti bagi mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

"Ibu PC hari ini datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat ketemu," kata Arman kepada awak media, Ahad, 7 Agustus 2022.

Arman mengatakan, padahal Putri ingin sekali bertemu dengan Ferdy Sambo sampai meminta izin kepada tim psikologis klinis yang sedang mendampinginya sejak kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Saya tadi konsultasi dengan psikolog klinis meminta agar ibu PC dapat membesuk atau bertemu dengan Pak FS. Tapi, belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," kata Arman.

Arman tidak membeberkan alasan pihak Mako Brimob belum memberikan izin istri jenderal bintang dua tersebut bertemu dengan Ferdy Sambo. Kunjungan Putri Candrawathi ke Mako Brimob ini merupakan momen pertama kali ia tampil di publik setelah kasus kematian Brigadir J yang menyeret suaminya.

Selain didampingi kuasa hukumnya, Putri ditemani pula oleh anak pertamanya. "Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri kepada awak media. Dengan Isak tangis, Putri meminta masyarakat mendoakan yang terbaik untuk suami dan keluarganya

"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri. Sejak kemarin, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum minta pemeriksaan istri Ferdy Sambo di rumah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, tim kuasa hukum meminta Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah. Ketua tim kuasa hukum Arman Hanis mengatakan kondisi Putri masih syok berat. “Kami berharap penyidik dapat memeriksa Ibu PC di kediaman,” kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Arman mengatakan kliennya sebenarnya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada hari ini. Namun, dia mengirimkan surat ke penyidik. Lewat surat itu, pihak istri Sambo meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan di rumah. “Saat ini kami masih berkoordinasi dengan penyidik,” kata dia.

Menurut dia, Putri Candrawathi tak mungkin mendatangi Bareskrim. Dia mengatakan kondisi Putri masih terguncang dan trauma. Kondisi itu, kata dia, didapatkan dari psikolog klinis yang ditunjuk oleh Polda Metro Jaya untuk mendampingi Putri. Dia menyangkal bahwa kliennya mengalami luka fisik seperti memar. “Tidak ada sama sekali,” kata dia.

Selain soal pemeriksaan di rumah, Arman berharap penyidik dapat melakukan perekaman saat memeriksa kliennya. Dia mengatakan perekaman perlu dilakukan agar pemeriksaan tidak dilakukan berulang-ulang. Menurut dia, pemeriksaan berulang akan sulit dilakukan karena Putri adalah korban kekerasan seksual. “Setiap pemeriksaan itu dia langsung down kondisinya,” kata Arman.

Putri akan diperiksa untuk dua laporan polisi yang berbeda. Laporan pertama adalah tentang dugaan pelecehan seksual. Laporan itu dibuat oleh pihak Putri sendiri. Sementara, laporan kedua adalah dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sopir Putri yang juga ajudan Ferdy Sambo. Laporan itu dibuat oleh keluarga Brigadir J. Brigadir J tewas dalam aksi tembak-menembak dengan sesama ajudan bernama Bharada E di kediaman Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo tidak Dapat izin Temui Suami di Mako Brimob

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

21 jam lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

1 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

8 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

12 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

12 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

13 hari lalu

Ilustrasi selingkuh. Shutterstock
Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

13 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

15 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.