TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengkonfirmasi petugas PPSU Zulpikar telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Anggota Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawa Barat itu terekam menendang dan menabrakkan sepeda motor ke pacarnya, Eti, yang juga PPSU.
Tindak kekerasan yang viral itu terjadi di kawasan Kemang Dalam, Senin, 8 Agustus 2022.
"Udah, disangkakan Pasal 351 Juncto 335 KUHP," kata Supriadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
Motif tindak kekerasan yang dilakukan Zulpikar terhadap Eti lantaran cemburu. "Cemburu karena Eti memuji-muji mantan pacarnya," ucap Kompol Supriadi.
Supriadi mengatakan Eti adalah janda dan Zulpikar berstatus duda. Mereka disebut sudah menjalani hubungan selama setahun.
Pada saat ini Eti sebagai korban kekerasan telah menjalani visum. Sebelumnya Eti menolak menjalani visum dam melaporkan kekasihnya karena masih cinta. "Sudah divisum, arahan dari keluarga. Keluarga ngamuk di polsek. Anaknya tidak terima," ujarnya.
Pada Rabu pagi, Lurah Rawa Barat Ahmad Baehaqi memecat anggota PPSU itu sesuai perintah Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Kelurahan Rawa Barat telah mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap anggota PPSU tersebut.
"Kelurahan Rawa Barat sudah mengambil tindakan tegas dan mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada yang bersangkutan pada 9 Agustus 2022," kata Ahmad Baehaqi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2022.
Ia membenarkan dugaan tindak kekerasan dilakukan oleh anggota PPSU itu sebagaimana yang beredar dalam video di media sosial pada Senin kemarin.
"Sehubungan dengan beredarnya video tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh petugas PPSU di media sosial, maka dapat kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah benar petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat," kata Ahmad Baehaqi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2022.
Pemecatan atau putusan PHK terhadap pelaku penganiayaan itu adalah tindak lanjut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 125/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 212/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pasal 23 poin (K).
Petugas PPSU atau penyedia jasa lainnya dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila Penyedia Jasa lainnya menyerang, menganiaya, mengancam atau mengitimidasi teman sekerja atau atasan di luar maupun di dalam lingkungan kerja.
Baca juga: Petugas PPSU Aniaya Pacar, Anies Baswedan: Diserahkan ke Polisi untuk Ditindak Secara Hukum