TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebut biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) masih gratis. Pembebasan biaya sewa ini berlaku sejak April 2020 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.
"Diberikan keringanan 100 persen untuk biaya huniannya sampai (Peraturan Gubernur) dicabut," kata dia di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 18 Agustus 2022.
Kebijakan biaya sewa gratis ini termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Gubernur DKI Anies Baswedan meneken Pergub itu pada 26 Juni 2020, tapi pembebasan biaya sewa sudah berjalan sejak 13 April 2020. Sarjoko menerangkan peringanan biaya sewa berlaku untuk semua penghuni rusun di Ibu Kota.
Adapun biaya sewa rusunawa untuk warga umum adalah Rp 765 ribu per bulan. Sementara bagi warga terprogram lebih rendah, yaitu Rp 505 ribu per bulan. Warga terprogram adalah mereka yang terdampak penataan kota atau bencana.
Sarjoko mengutarakan biaya yang digratiskan hanyalah sewa hunian. Penghuni rusunawa tetap harus mengucurkan dana untuk membayar fasilitas. "Listrik dan air saja yang dibayar," ucap dia.
Baca juga: DKI Bangun 12 Rusunawa pada 2018-2022, Anies Baswedan Singgung Janji Politik