TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok ringkus LN, 33 tahun suami bakar istri di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar menyebut, LN melarikan diri ke tempat rekannya usai melampiaskan aksi kejinya membakar istri dan anaknya di daerah Duren Seribu, Bojongsari, Depok.
"Kurang lebih lima hari melarikan diri, pelaku tertangkap di daerah Pasar Rebo di rumah temannya," kata Imran kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Imran mengatakan, dalam keterangannya, pelaku mengaku khilaf karena telah melakukan aksi keji tersebut.
"Urusan rumah tangga keduanya memang sering cekcok, tapi kali ini karena pelaku dalam pengaruh minuman keras maka nekat melakukan aksi itu," kata Imran.
Imran mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus suami bakar istri ini terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022. Motif pembakaran ini diduga dilatarbelakangi karena sang suami kesal terhadap istrinya yang tidak bisa mengurus rumah dan anak.
Akibat peristiwa itu, sang istri EL, 27 tahun mengalami luka bakar disekujur tubuh dan wajah hingga mencapai 45 persen. Bukan hanya EL, sang anak yang masih berusia 10 tahun pun ikut tersambar api hingga harus ikut menjalani perawatan juga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Suami Bakar Istri di Depok, Polisi: Api Juga Menyambar Lengan Anaknya