Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obat-Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Toko-toko Kosmetik di Tangerang

image-gnews
Polisi menunjukkan botol vitamin berisi obat keras ilegal di sebuah pabrik obat ilegal yang berada di tengah perumahan warga di Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Obat-obatan ilegal tersebut banyak digunakan sebagai obat penenang. TEMPO/Prima Mulia
Polisi menunjukkan botol vitamin berisi obat keras ilegal di sebuah pabrik obat ilegal yang berada di tengah perumahan warga di Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Obat-obatan ilegal tersebut banyak digunakan sebagai obat penenang. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku penjual obat-obat keras golongan G di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Modus pelaku, yaitu menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik.

“Operasi gabungan dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios yang diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.

Tiga pelaku penjual obat-obat terlarang itu, kata dia, berhasil ditangkap saat menggelar operasi gabungan bersama Koramil, Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

“Toko atau kios yang menjual obat-obat terlarang ini modusnya dengan menjual alat-alat kosmetik,” katanya.

Menurut Kombes Zain, tiga pelaku penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A. Mereka ditangkap di toko atau kiosnya masing-masing.

Dari hasil operasi tersebut, ujar dia, personel kepolisian menyita ribuan butir obat-obat terlarang dari para pelaku.

Adapun jenis obat-obatan terlarang yang dijual tanpa izin dari tiga orang pelaku tersebut adalah jenis Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid. Di antaranya, dua ribu butir tramadol yang didapat dari dari toko tersangka A.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI. Kemudian, 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios pertama,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tiga penjual obat terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sepatan.

Tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Cilegon Jualan Narkoba Online Lewat Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

10 jam lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

1 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

2 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

2 hari lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

6 hari lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

15 hari lalu

Situasi lobby di Supermal Karawaci usai muncul asap tebal yang diduga akibat kebakaran di area food court, Rabu 10 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

Kepulan asap tebal terlihat di salah satu pusat makanan (food court) di Supermal Karawaci. Akibatnya, pengunjung dan pegawai berhamburan.