TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku penjual obat-obat keras golongan G di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Modus pelaku, yaitu menjual obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik.
“Operasi gabungan dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios yang diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Tiga pelaku penjual obat-obat terlarang itu, kata dia, berhasil ditangkap saat menggelar operasi gabungan bersama Koramil, Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
“Toko atau kios yang menjual obat-obat terlarang ini modusnya dengan menjual alat-alat kosmetik,” katanya.
Menurut Kombes Zain, tiga pelaku penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A. Mereka ditangkap di toko atau kiosnya masing-masing.
Dari hasil operasi tersebut, ujar dia, personel kepolisian menyita ribuan butir obat-obat terlarang dari para pelaku.
Adapun jenis obat-obatan terlarang yang dijual tanpa izin dari tiga orang pelaku tersebut adalah jenis Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid. Di antaranya, dua ribu butir tramadol yang didapat dari dari toko tersangka A.
“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI. Kemudian, 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios pertama,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tiga penjual obat terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sepatan.
Tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Remaja 17 Tahun di Cilegon Jualan Narkoba Online Lewat Instagram