TEMPO.CO, Jakarta - Pencuri di toko milik Ruben Onsu berhasil ditangkap pada Kamis, 13 Oktober 2022. Polisi mengatakan total kerugian yang dialami Ruben mencapai puluhan juta rupiah.
"Rp 50-60 juta sampai saat ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Komisaris Irwandhy Idrus di kantornya, Senin, 17 Oktober 2022.
Berdasarkan CCTV, pelaku berjumlah 1 orang dengan inisial HA. Ia berperan dalam membobol toko tersebut untuk mengambil beberapa barang.
Sementara, ada dua tersangka lain yang diketahui menjadi penadah. Kedua orang itu berinisial U dan TR. "Kami mengamankan dua orang rekan lainnya yang berperan menerima gadai ataupun membeli atau menguasai barang yang diduga merupakah hasil kejahatan," ucap Irwan.
Atas dasar tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 480 Hukum Acara Pidana dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku utama, HA, dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit Apple Macbook beserta invoice pembelian, HP merek Samsung dan Vivo, jaket serta kendaraan pelaku yang digunakan saat beraksi. Penangkapan pelaku dapat diproses dengan cepat karena keberadaan CCTV yang mempermudah proses identifikasi.
"Petunjuk yang kami peroleh salah satunya adalah CCTV yang menjadi kunci proses penyelidikan," tutur Irwan.
Berdasarkan keterangan, HA disebut sudah melakukan pemetaan sebelumnya. Ia mengamati waktu rentan bagi sasaran agar tidak terpantau oleh masyarakat. "Dia sudah menentukan waktu dan jamnya," ungkap Irwan.
Irwandhy mengatakan Kepolisian bakal mengusut tuntas kasus pencurian tersebut hingga ke pasarnya. Menurut dia, ketiadaan pasar akan membuat pelaku berpikir ulang karena tidak ada lagi tempat untuk menadah.
"Komitmen kami terhadap pemberantasan kejahatan yang paling utama adalah menghapus pasar-pasarnya," katanya.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: Bertemu Pencuri yang Bobol Tokonya, Ruben Onsu Deg-degan