TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Al Azhar Indonesia menggelar forum diskusi akademik tentang penyelenggaraan Formula E Jakarta. Sejumlah pakar hukum, pemerintahan dan keuangan tampil pada acara yang digelar Rabu kemarin.
Salah satu pembicara pada acara berjudul Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik itu adalah mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani.
Hamdani yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur Bali itu menyatakan, proses perencanaan maupun penganggaran acara balapan Formula E sudah selesai. Dia juga menyebutkan tidak ada istilah ijon dalam penganggaran kegiatan tersebut.
"Kita bicara ada DPRD anggota per anggota ya personal setuju tak setuju. Tapi yang menyatakan setuju tak setuju itu yang legitimasi ada 3, pertama komisi, badan anggaran, paripurna dan mereka semua oke. Jadi baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran, clear semua itu. jadi gak ada istilah pengijon," ujar Hamdani yang terakhir kali menjabat staf ahli Mendagri pada Februari 2022 lalu.
Senada dengan Hamdani, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, hukum administrasi negara itu hanya melihat dari aspek kewenangan, prosedur, dasar hukum per-UU yang terkait dengan objek yang diatur, dan asas-asas umum pemerintahan. Dari situ, dia menilai ajang Formula E ini tidak ada yang salah dan sangat sederhana.
Baca: Anies Baswedan Percaya KPK Bekerja Profesional dalam Soal Formula E
"Jadi diputuskanlah kegiatan Formula E ini dengan anggaran, nah dalam proses itu, APBD disahkan pada tanggal 21 Agustus, ada tanda tangan antara Jakpro (PT Jakarta Propertindo) dengan Formula E Operation (FEO), jadi segala proses ini tidak ada yang salah. Keterdesakan (memajukan perekonomian daerah) itu sudah diakui dan dibenarkan oleh DPRD sendiri dengan menerima pertanggungjawaban gubernur jadi gak ada lagi persoalan," kata Hamdan Zoelva.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan pinjaman Dinas Pemuda dan Olah Raga ke Bank DKI untuk menalangi pembayaran commitment fee Formula E bukanlah praktek ijon.
"Jadi soal tuduhan-tuduhan ijon tidak betul. Karena Pemerintah DKI untuk membayar di bulan Agustus supaya bisa ikut ke dalam balapan DKI 2020 melakukan peminjaman ke Bank DKI dengan jangka pendek. Karena jangka pendek, itu dimungkinkan tanpa persetujuan DPRD. Asal ada posnya di APBD perubahan," kata Djohan.
Baca juga: Eks Komisioner KPK Bingung Anies Mau Dijerat Pasal Apa dalam Kasus Formula E