TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Rukun Warga 06, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat resmi melaporkan kisruh tanah wakaf masjid Kebon Sirih atau Masjid Al-Hurriyah ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis, 17 November 2022.
Surat bernomor: 09-RW-06/XI/2022 itu berisikan penolakan tukar guling tanah wakaf dan permohonan perlindungan hukum. "Kami memohon kiranya bapak Gubernur dapat membantu membatalkan proses tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah dan meminta pihak pengembang PT GLD Property atau MNC group membangun kembali masjid yang telah dirobohkan," ujar Ketua RW 06 Tomy Tampatty dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022.
Selain itu, Tomy meminta agar Heru Budi memberikan perlindungan hukum terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya yang kini ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik. Tomy dilaporkan ke polisi oleh pengembang tersebut. "Kami memohon kiranya Pemda DKI atau bapak gubernur dapat memberikan perlindungan hukum mengingat penolakan yang kami lakukan adalah bagian dari tugas kami selaku Ketua RW 06 yang harus memperjuangkan aspirasi dan hak warga/jemaah dalam mempertahankan rumah ibadah Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih," kata Tomy.
Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik
Tomy menyatakan pengurus RW 06 tidak melakukan pencemaran nama baik siapapun, tapi hanya melakukan upaya menjaga Masjid Kebon Sirih. "Kami melakukan protes keras atas perusakan dan tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Al Hurriyah (orang-orang tersebut bukan warga Kebon Sirih)," kata Tomy.
Menurut Tomy, tukar guling tersebut dilakukan pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis.
Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group
Tomy Tampaty mengakui saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh penyidik Polres Jakarta Pusat.
Aksi penolakan itu berbuah surat laporan pengembang ke Polres Jakarta Pusat. Pada tanggal 29 Maret 2022 pengurus RW 06 menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP Polres Jakarta Pusat. "Kami dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946," kata Tomy.
Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan sebuah perusahaan properti. "Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Tomy.
Menurut Tomy, lahan masjid di-ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. "Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena Masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.
Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06, RW05, RW 07, RW 09 dan masyarakat umum lain yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.
Menurut Tommy, proses tukar guling itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih