TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penyertaan modal daerah (PMD) 2023 untuk 10 BUMD DKI membengkak Rp 1,9 triliun. Semula alokasi anggaran PMD dalam Rancangan APBD DKI 2023 senilai Rp 6,23 triliun.
Setelah pembahasan RAPBD 2023 di Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, suntikan modal itu melonjak menjadi Rp 8,12 triliun.
"Usulan PMD menjadi Rp 8,12 triliun," kata Wakil Ketua Komisi C Rasyidi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas RAPBD DKI 2023 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis malam, 24 November 2022.
Total ada 10 BUMD DKI yang meminta pemodalan dari pemerintah daerah. Beberapa usulan suntikan modal BUMD naik, seperti PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya.
Berikut rincian usulan PMD 2023 yang direkomendasikan Komisi C:
1. Perumda Pal Jaya Rp 100 miliar. Tidak ada penambahan
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
- Usulan KUA-PPAS: Rp 350 miliar
- RAPBD 2023: naik menjadi Rp 467,5 miliar
3. PT Jaktour
- Usulan KUA-PPAS: Rp 47,12 miliar
- RAPBD 2023: naik menjadi Rp 422,72 miliar
4. PT Jakpro
- Usulan KUA-PPAS: Rp 577 miliar
- RAPBD 2023: naik menjadi Rp 1,29 triliun
5. PT MRT Jakarta
- Usulan KUA-PPAS: Rp 4,56 triliun
- RAPBD 2023: naik menjadi Rp 5,06 triliun
6. PT Asuransi Bangun Askrida Rp 4,36 miliar. Tidak ada penambahan
7. PT JIEP Rp 225 miliar. Tidak ada penambahan
8. Perumda Dharma Jaya
- Usulan KUA-PPAS: Rp 50 miliar
- RAPBD 2023: naik menjadi Rp 349,34 miliar
9. Perumda PAM Jaya Rp 324,6 miliar. Tidak ada penambahan
10. PT Food Station baru mengusulkan PMD sebesar Rp 89 miliar. Usulan ini tidak masuk dalam Rancangan KUA-PPAS
Alokasi PMD 2023 juga dibahas dalam Komisi B Bidang Perekonomian. Ketua Komisi B Ismail menyampaikan semula 10 BUMD mengajukan suntikan modal dengan total 27 kegiatan senilai Rp 8,39 triliun.
Komisi B hanya merekomendasikan PMD untuk 25 kegiatan dengan alokasi anggaran Rp 8,17 triliun. Artinya, PMD 2023 membengkak Rp 1,98 triliun dari usulan awal Rp 6,23 triliun.
Menurut Ismail, komisinya menyetujui penambahan tersebut asalkan memenuhi kriteria persyaratan kecukupan dasar hukum, kecukupan administrasi dan kelayakan agar program dieksekusi sepanjang 2023.
"Pertimbangan lainnya adalah kecukupan fiskal Pemprov DKI Jakarta pada 2023," ujar politikus PKS ini.
Baca juga: DKI Tidak Ajukan PMD 2023 untuk MRT Jakarta Akuisisi PT KCI