TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa datang ke Balai Kota DKI menemui Pj Gubernur Heru Budi Hartono membahas soal masa depan Jakarta setelah IKN atau ibu kota negara berdiri di Kalimantan.
Suharso mengatakan pemerintah pusat menjamin Jakarta masih menjadi pusat kegiatan ekonomi setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
"Saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan. Bahkan kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta," kata Suharso di Balai Kota Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Jaminan tersebut, menurut Suharso, menjadi pesan dari Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan Kementerian PPN untuk memikirkan masa depan Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.
"Karena itu, kami bertemu pak Pj Gubernur DKI untuk membicarakan beberapa isu penting terkait perpindahan ibu kota," ucap Suharso.
Seperti dilansir dari Antara, dalam kesempatan itu, Suharso Monoarfa menyampaikan sejumlah isu menyangkut nasib Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.
Pertama, pemerintah menegaskan saat ibu kota pindah tidak berarti semua kegiatan di luar pemerintahan juga akan ikut pindah, tapi akan tetap berada di Jakarta.
"Bahkan harus ditumbuhkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami di Bappenas harus dipertahankan dengan cara penataan ruang," kata dia.
Penataan ruang yang dimaksud, sebut Suharso, adalah bagaimana rencana besar (masterplan) harus dilihat kembali untuk kemudian diperbaiki dan diadaptasi dengan perkembangan yang ada ke depan, demi menciptakan Jakarta yang lebih baik.
Isu kedua, lanjut Suharso, adalah mengenai sistem pemerintahan Jakarta ke depan, di mana Jakarta tetap akan menjadi sebuah provinsi yang dipimpin oleh gubernur.
"Dan kemudian tidak perlu ada bupati atau walikota. Bahkan pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi pemerintahan agile, yang lebih lincah. Dan bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain. Jadi loose birokrasi tapi lebih efektif," ucapnya.
Kemudian isu yang ketiga dalah menyangkut pada tata aturan dan kewenangan Jakarta dengan memasukkan beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan Jakarta, akan coba dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang khusus bagi Jakarta.
"Sehingga Jakarta bisa mengambil kewenangan-kewenangan untuk kebutuhannya tanpa disibukkan dengan sesuatu yang tidak diperlukan. Misalnya bagaimana relasinya dengan kementerian dan lembaga yang lain," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suharso mengatakan Kementerian bersama Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim untuk mendetailkan berbagai isu yang telah dibicarakan di masa transisi menjelang perpindahan ibu kota.
"Sebelum nanti kita masukan dan tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan," ucapnya.
Adapun Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta menyambut baik atas masukan-masukan yang ada dalam pertemuan ini.
"Agar pasca perpindahan IKN Jakarta tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh dan tentunya menuju Jakarta yang lebih dinamis dan tadi arahan dari pak menteri mempercepat kegiatan ekonomi pembangunan," tuturnya.
Baca juga: IDEAS: Revisi UU IKN Perkuat Dugaan Tak Ada Investor yang Minat Masuk