TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara menyatakan tak bakal cabut laporan polisi terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam kasus SDN Pondokcina 1. Soalnya, laporan yang dia buat merupakan laporan publik. "Laporan tidak akan dicabut karena merupakan delik pidana publik, bukan delik aduan," katanya ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Desember 2022.
Walikota Depok Muhammad Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal 77 juncto 76A butir a Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Deolipa bilang, laporannya dibuat atas nama pribadi. Bukan orang tua murid SDN Pondokcina 1. "Memang saya adalah kuasa hukum dari orang tua murid, tapi dalam hal ini saya berusaha memisahkan antara kuasa hukum dan pribadi," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.
Alasan dia tidak melibatkan para kliennya itu karena tidak ingin melibatkan mereka dalam ranah hukum. Deolipa Yumara menilai para orang tua juga harus memperhatian anak-anak mereka lebih dulu.
Baca: Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Deolipa persoalkan tak ada guru menjelang relokasi
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Desember 2022. Menurut Deolipa, para orang tua yang dibelanya mempersoalkan tidak adanya guru yang mengajar menjelang sekolah tersebut direlokasi.
"Tapi yang jelas kalau orang tua murid yang penting mereka bersekolah ada guru. Cuma kemarin bersekolah enggak ada guru, ini yang jadi persoalan," ujarnya.
Mohammad Idris menyatakan ingin persoalan SDN Pondokcina 1 diselesaikan secara musyawarah."Kita ingin damai, kita ingin rukun, kita selesaikan secara musyawarah. Itu sudah kita lakukan," ujarnya di alun-alun Kota Depok, Kamis siang.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Hasil Audiensi: SDN Pondokcina 1 Kembali Berjalan Normal Mulai Semester Depan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.