TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar menyebut, TPP, 18 tahun korban persekusi di kampus Universitas Gunadarma mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuhnya.
“Kalau yang kita lihat banyak ya, ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok,” kata Imran kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Imran mengatakan, dari rekaman video yang didapat penyidik, TPP diikat di sebuah pohon dan hampir ditelanjangi selama proses persekusi berlangsung oleh puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma, sehingga selain mengalami luka korban juga mengalami trauma.
“Semi ditelanjangi lah. Semua bukti itu kita kumpulkan termasuk memanggil saksi-saksi untuk kita tindak lanjuti,” kata Imran.
Pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma itu resmi membuat laporan kepolisian atas peristiwa persekusi yang dialaminya.
Laporan dibuat pada tanggal 18 Desember 2022 dengan nomor LP/B/3019/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Imran mengatakan, dari laporan TPP pihaknya mengambil kesimpulan sementara, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP serta pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya bisa diatas 5 tahun penjara," kata Imran.
Sebelumnya, viral seorang mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual dipersekusi oleh puluhan mahasiswa lain. Ia ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.
Peristiwa ini buntut viralnya kiriman akun Instagram @anakgundardotco tentang pengakuan seorang mahasiswi yang diduga mendapatkan pelecehan.
Kasus pelecehannya sendiri, sudah diselesaikan secara restorative justice antara korban dan pelaku di Mapolrestro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.
“Korban berinisial NWS (18) sejak Selasa 13 Desember 2022 telah mencabut laporannya karena memaafkan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Jumat 16 Desember 2022.
Yogen mengatakan, menurut pengakuan korban, alasan berdamai dengan pelaku pelecehan seksual karena selain kejadiannya yang telah lama, juga tidak ingin berlarut-larut dalam masalah tersebut.
“Pertama korban merasa kejadian itu sudah lama sekitar 3 bulan lalu, kemudian korban juga tidak mau untuk memperpanjang masalah kalau ini dimajukan ya, sehingga memutuskan untuk bisa diselesaikan secara damai,” kata Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Polres Metro Depok Resmi Terima Laporan Korban Persekusi di Universitas Gunadarma