Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersandung kasus hukum akibat mengunggah meme stupa Candi Borobudur. Meme yang diunggah di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022.

Bukti yang dilampirkan berupa tangkapan layar yang memuat unggahan kontroversial tersebut. Pelapor bernama Herna Sutana melaporkan Roy atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA karena unggahan meme patung stupa yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi.

Mantan Menpora itu itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta Pasal 156 A KUHP atau pasal penistaan agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tim penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Saksi ahli terdiri dari tiga orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, seorang ahli media sosial, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Roy sempat mengeluh sakit hingga terpaksa dipapah keluar ruangan saat diperiksa. Dia sempat tidak ditahan atas pertimbangan penyidik.

Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Anes Dwi Prasetya menganggap ada kejanggalan karena KRMT Roy Suryo tidak ditahan. Menurutnya, perbuatan Roy menciderai umat Buddha karena stupa adalah representasi dari Sidharta Gautama.

Lantas viral pula video Roy yang berstatus tersangka dugaan penistaan agama tengah ikut touring mobil Mercy. Dalam video itu terlihat Roy, yang mengenakan penyangga leher, duduk bersama teman-temannya.    

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya polisi memutuskan untuk menahan Roy selama 20 hari karena penyidik khawatir barang bukti dihilangkan. Penahanan ini juga sempat diperpanjang sebelum akhirnya dia beserta semua barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah proses tahap II tersebut, Roy kembali ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.

Sidang pun dimulai pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dia dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kuasa hukum Roy, Muhammad Zulkarnain menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena ada kejanggalan di dalam pembuktian. Menurutnya, ponsel milik pelapor telah dikembalikan, sementara milik kliennya yang tidak diperiksa justru diminta dimusnahkan.

Persidangan terakhir yang dijalani Roy Suryo berlangsung pada Kamis, 22 Desember lalu dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca juga: Soal Meme Patung Buddha Mirip Jokowi, JPU: Unggahan Roy Suryo Bisa Merusak Kerukunan Umat Beragama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

30 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Pasar Jongke, Proyek Pembangunan Prioritas Gibran-Teguh Prakosa

Jokowi meresmikan Pasar Jongke di Kota Solo yang merupakan proyek prioritas Gibran-Teguh.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

1 jam lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Memberi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi blak-blakan soal alasan di balik penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pemberian izin usaha pertambangan atau IUP untuk ormas keagamaan.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

13 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.


Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

13 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Jokowi Mengaku Tak Tahu Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T: Tanya ke Pak Benny

Jokowi meminta publik mempertanyakan sosok pengendali judi online berinisial T kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani.


Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

14 jam lalu

Belasan orang dekat Prabowo ataupun pengurus Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Pendukung Prabowo dan Kader Gerindra Diangkat Jadi Komisaris BUMN di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Belasan pendukungt Prabowo atau kader Partai Gerindra diangkat menjadi komisaris BUMN di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.


Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers ketika mengunjungi rumah duka Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, yang wafat di Jakarta pada Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jokowi Sebut Daya Saing Indonesia Naik ke Posisi 27 di Dunia, Apa Saja Pemicunya?

Jokowi mengatakan naiknya peringkat daya saing Indonesia disebabkan sejumlah hal. Di antaranya, performa pertumbuhan ekonomi


Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

14 jam lalu

Sejumlah alat berat difungsikan dalam pemerataan tanah di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu 8 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada kuartal I-2024 mencapai sebesar 24,3 persen dengan besaran Rp401,5 triliun dari target Rp1.650 triliun. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang: Buka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Jokowi mengatakan Kawasan Industri Terpadu Batang dibangun seluas 4.300 hektare dan akan menyerap 250 ribu tenaga kerja


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

16 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.