TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersandung kasus hukum akibat mengunggah meme stupa Candi Borobudur. Meme yang diunggah di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022.
Bukti yang dilampirkan berupa tangkapan layar yang memuat unggahan kontroversial tersebut. Pelapor bernama Herna Sutana melaporkan Roy atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA karena unggahan meme patung stupa yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi.
Mantan Menpora itu itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta Pasal 156 A KUHP atau pasal penistaan agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tim penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Saksi ahli terdiri dari tiga orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, seorang ahli media sosial, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Roy sempat mengeluh sakit hingga terpaksa dipapah keluar ruangan saat diperiksa. Dia sempat tidak ditahan atas pertimbangan penyidik.
Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Anes Dwi Prasetya menganggap ada kejanggalan karena KRMT Roy Suryo tidak ditahan. Menurutnya, perbuatan Roy menciderai umat Buddha karena stupa adalah representasi dari Sidharta Gautama.
Lantas viral pula video Roy yang berstatus tersangka dugaan penistaan agama tengah ikut touring mobil Mercy. Dalam video itu terlihat Roy, yang mengenakan penyangga leher, duduk bersama teman-temannya.
Akhirnya polisi memutuskan untuk menahan Roy selama 20 hari karena penyidik khawatir barang bukti dihilangkan. Penahanan ini juga sempat diperpanjang sebelum akhirnya dia beserta semua barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah proses tahap II tersebut, Roy kembali ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.
Sidang pun dimulai pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dia dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Roy, Muhammad Zulkarnain menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena ada kejanggalan di dalam pembuktian. Menurutnya, ponsel milik pelapor telah dikembalikan, sementara milik kliennya yang tidak diperiksa justru diminta dimusnahkan.
Persidangan terakhir yang dijalani Roy Suryo berlangsung pada Kamis, 22 Desember lalu dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 Januari 2023.
Baca juga: Soal Meme Patung Buddha Mirip Jokowi, JPU: Unggahan Roy Suryo Bisa Merusak Kerukunan Umat Beragama