"

KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersandung kasus hukum akibat mengunggah meme stupa Candi Borobudur. Meme yang diunggah di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022.

Bukti yang dilampirkan berupa tangkapan layar yang memuat unggahan kontroversial tersebut. Pelapor bernama Herna Sutana melaporkan Roy atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA karena unggahan meme patung stupa yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi.

Mantan Menpora itu itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta Pasal 156 A KUHP atau pasal penistaan agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tim penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Saksi ahli terdiri dari tiga orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, seorang ahli media sosial, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Roy sempat mengeluh sakit hingga terpaksa dipapah keluar ruangan saat diperiksa. Dia sempat tidak ditahan atas pertimbangan penyidik.

Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Anes Dwi Prasetya menganggap ada kejanggalan karena KRMT Roy Suryo tidak ditahan. Menurutnya, perbuatan Roy menciderai umat Buddha karena stupa adalah representasi dari Sidharta Gautama.

Lantas viral pula video Roy yang berstatus tersangka dugaan penistaan agama tengah ikut touring mobil Mercy. Dalam video itu terlihat Roy, yang mengenakan penyangga leher, duduk bersama teman-temannya.    

Akhirnya polisi memutuskan untuk menahan Roy selama 20 hari karena penyidik khawatir barang bukti dihilangkan. Penahanan ini juga sempat diperpanjang sebelum akhirnya dia beserta semua barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah proses tahap II tersebut, Roy kembali ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.

Sidang pun dimulai pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dia dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kuasa hukum Roy, Muhammad Zulkarnain menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena ada kejanggalan di dalam pembuktian. Menurutnya, ponsel milik pelapor telah dikembalikan, sementara milik kliennya yang tidak diperiksa justru diminta dimusnahkan.

Persidangan terakhir yang dijalani Roy Suryo berlangsung pada Kamis, 22 Desember lalu dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca juga: Soal Meme Patung Buddha Mirip Jokowi, JPU: Unggahan Roy Suryo Bisa Merusak Kerukunan Umat Beragama








Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kita Ikuti

35 menit lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menanam pohon dan meninjau lokasi penataan jalur hijau pergudangan pejagalan sisi tol bandara di Pluit Karang, Jakarta Utara, Kamis, 2 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kita Ikuti

Heru Budi akan menunggu turunan surat edaran larangan buka puasa bersama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat, Publik Diberi Kebebasan

1 jam lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat, Publik Diberi Kebebasan

Seskab Pramono Anung sebut larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.


Kepala BIN Sebut Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Pejabat Negara Ikut Politik Praktis Itu Berbahaya

1 jam lalu

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Foto: Istimewa.
Kepala BIN Sebut Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Pejabat Negara Ikut Politik Praktis Itu Berbahaya

Demokrat menyayangkan pernyataan Kepala BIN Budi Gunawan yang meng-endorse Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di depan Jokowi


Jokowi Strategy for 2024 Presidential Election

3 jam lalu

Jokowi Strategy for 2024 Presidential Election

In the lead up to the 2024 Presidential Election, President Jokowi is making more political moves.


Suara Pembeli di Pasar Senen Merespons Keputusan Jokowi Larang Bisnis Thrifting

3 jam lalu

Lapak produk thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang ditutup polisi, Kamis, 23 Maret 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Suara Pembeli di Pasar Senen Merespons Keputusan Jokowi Larang Bisnis Thrifting

Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang bisnis thrifting. Keputusan ini mendapat respons dari salah satu pembeli produk thrift di Pasar Senen.


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

Amnesty menilai keputusan DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tak menghormati putusan MK


Faldo Tanggapi Kritik BEM UI Soal Perpu Cipta Kerja: Mirip Kelompok Antipemerintah yang Asal Bukan Jokowi

4 jam lalu

Faldo Maldini. Twitter/@FaldoMaldini
Faldo Tanggapi Kritik BEM UI Soal Perpu Cipta Kerja: Mirip Kelompok Antipemerintah yang Asal Bukan Jokowi

Faldo Maldini, mengkritik balik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI yang memprotes Perpu Cipta Kerja


Soal Bisnis Thrifting, Pedagang Pasar Senen: Pakaian Bekas Bukan Sampah

5 jam lalu

Spanduk soal bisnis thrifting yang terpampang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Bisnis Thrifting, Pedagang Pasar Senen: Pakaian Bekas Bukan Sampah

Pedagang Pasar Senen keberatan dengan pernyataan pemerintah soal bisnis baju bekas impor alias thrifting.


Aliansi BEM UI Tolak Pengesahan Perpu Jadi UU Cipta Kerja

6 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Aliansi BEM UI Tolak Pengesahan Perpu Jadi UU Cipta Kerja

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Universitas Indonesia menyatakan sikap menolak pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja


Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama: Bisa Jadi Bahan Sudutkan Pemerintah

6 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai panelis di Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama: Bisa Jadi Bahan Sudutkan Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan pelarangan kegiatan buka bersama di instansi pemerintah