TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mencatat sepanjang tahun 2022 telah menolak masuk 1.222 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di dunia.
"Alasan penolakan beragam dari tidak lengkap persyaratan paspor dan juga masuk daftar cekal internasional," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam Refleksi Tahun 2022 di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis 29 Desember 2022.
Tito mengatakan tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional tidak membuat imigrasi Soekarno-Hatta lengah. Menurut dia, sepanjang tahun 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 1.222 Orang Asing dan menunda keberangkatan 4.119 orang, yang terdiri atas 568 WNA dan 3.551 WNI.
Tito menyebutkan, WNA asal Bangladesh menjadi paling banyak ditolak masuk ke Indonesia, yakni sebanyak 150 orang, disusul India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang dan Amerika Serikat 47 orang.
"Alasan paling banyak penolakan WNA karena alasan keimigrasian, sebanyak 821 orang. Dan juga alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang," kata Tito.
Selain itu, kata Tito, penolakan juga ada berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022 dan 2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. "Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya," kata Tito.
Sementara itu, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menunda keberangkatan 3.551 WNI ke Luar Negeri selama periode 1 Januari-27 Desember 2022.
Tito menjelaskan, penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri tersebut dilakukan karena berbagai alasan keimigrasian. "Salah satunya karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sesuai," ucapnya.
Alasan lainnya, kata dia, penundaan keberangkatan WNI tersebut, karena diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor ganda dan alasan lainnya.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Catat Banyak WNI Berlibur ke Luar Negeri