TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan proses tahap II atau penyerahan tersangka Irjen Teddy Minahasa alias TM dan tersangka lain kasus sabu sudah selesai. Perkara ini melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat itu dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Iwan menuturkan penahanan Teddy dan enam tersangka lainnya ditempatkan di dua rutan terpisah.
"Kita tetap melakukan penahanan terhadap tersangka TM, kita tahan di Polda Metro di cabang Rutan Salemba di Polda Metro," ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023.
Sedangkan para tersangka lain, yaitu eks Kapolres Bukitinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir alias Daeng, dan Samsul Ma'arif alias Arif ditahan di cabang Rumah Tahanan Salemba di Polres Metro Jakarta Barat. Sebelumnya, kata Iwan Ginting, mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P.21. "Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materiel beberapa waktu yang lalu," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada tujuh tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Barang terlarang itu didapat dari 41,4 kilogram hasil sita Polres Bukittinggi.
Baca juga: Hotman Anggap Dugaan Intervensi ke AKBP Dody di Luar Inti Kasus Teddy Minahasa