TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menginstruksikan penertiban kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong. Penjual aksesoris motor pun diimbau untuk tidak menjual knalpot bising tersebut.
Instruksi itu dikeluarkan Kapolres usai mendapat laporan dari pengurus lingkungan saat menggelar ‘Jumat Curhat Polda Metro Jaya’ di Jalan STM Mandiri, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat 20 Januari 2023.
“Kami mendapat infomasi dan masukan dari masyarakat, terutama ketertiban masyarakat dan kerawanan kerawanan. Ini menjadi masukan bagi kita, juga ada masukan-masukan terkait patroli dan knalpot brong,” kata Kapolres.
Untuk menampung masukan dan informasi dari masyarakat, Ahmad Fuady juga membuka hotline di 087771231998.
“Tolong berikan informasi jika ada laporan apapun, akan kami catat dan langsung tindaklanjuti,” ucap Kapolres.
Lulusan Akpol 1998 ini menambahkan, dengan masukan dan informasi masyarakat, kepolisian dapat segera mengeksekusi di lapangan.
“Tidak pakai lama, nanti akan saya teruskan ke staf, kepada Kapolsek, Kasat dan lainnya. Saya akan meminta report-nya bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Dengan demikian, diharapkan wilayah Depok tetap Aman, kondusif dan warga dapat melakukan aktivitasnya dengan baik,” ucap Ahmad.
Guna menertibkan knalpot bising tersebut, Ahmad memastikan Polres Metro Depok tidak memberlakukan tilang kepada pengendara motor. Namun, petugas akan meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot standar pabrikan.
“Untuk penjualnya, sementara ini kami berikan dalam bentuk imbauan untuk tidak menjual knalpot tersebut. Mudahan-mudahan tidak ada yang menjual, jika pun ada, nanti saya minta Kasatlantas untuk memberikan imbauan kepada para penjual,” ujar Kapolres.
Polres Metro Depok akan mendata, mendatangi dan mengimbau para penjual knalpot brong untuk tidak lagi menjualnya.
RICKY JULIANSYAH