TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memberikan klarifikasi atas aksi penipuan yang mengatasnamakan organisasi mereka pada 26 dan 29 Januari 2023. Penipuan dilakukan menggunakan nomor WhatsApp yaitu 089602549384 dan 082169829759.
"Dengan modus menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang," kata Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI, dalam keterangan resmi, Selasa, 31 Januari 2023.
Atas kejadian ini, Wenseslaus meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukannya karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI. Ia menegaskan, AMSI tidak pernah menjadi polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat.
Baca juga: Indonesia Fact Checking Summit 2022 Perkuat Kolaborasi untuk Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024
Baik itu di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum. "AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun," kata dia.
Wenseslaus pun meminta media ataupun perorangan tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Ia meminta masyarakat melaporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke sekretariat@amsi.or.id.
Terakhir, Wenseslaus pun mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.
Baca juga: Tempo.co Raih Penghargaan AMSI Awards 2022