TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS. Kasi Humas Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, AS membuat laporan polisi pada 15 Februari 2023.
"Benar, kami dari Polres Tangerang Selatan pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan polisi dari AS yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan," kata dia, Minggu, 19 Februari 2023.
Sebelumnya, beredar di media sosial Twitter ihwal dugaan penganiayaan. Korban mengungkap dugaan kekerasan, baik fisik ataupun verbal, yang dilakukan pacarnya berinsial BJK. BJK juga adalah mahasiswa UPH.
Hingga kini, Galih mengutarakan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut secara mendalam. Perkara ini ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan.
Menurut dia, korban telah memberikan sejumlah barang bukti. Dia tak mendetailkan barang bukti tersebut. Hanya saja, korban telah melakukan visum.
"Terhadap bekas luka yang dialami korban telah dilakukan visum di RS Medika Tangsel," jelas Galih.
Dia enggan merincikan lebih detail ihwal penyebab peristiwa tersebut. Korban, lanjut Galih, melaporkan dugaan penganiayaan ini terjadi pada 2022.
"Untuk kejadian penganiayaan yang dialami korban yang dilaporkan tersebut terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu," ucap dia.
Pilihan Editor: KontraS: Hukum Polisi yang Melakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.