TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari kesaksian polisi yang keluar masuk Kampung Bahari untuk jual sabu ke bandar narkoba Alex Bonpis. Saat bersaksi dalam sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, eks Perwira Unit (Panit) I Reserse Kriminal Polsek Kalibaru kerap menyambangi Kampung Bahari untuk transaksi jual sabu.
Berita kedua adalah kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan perubahan anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kini diisi jaksa kasus Ferdy Sambo. Hotman pun ngotot meminta surat tugas mereka.
Berita lain yang banyak dibaca adalah saat Hotman Paris bikin geram hakim ketua sidang kasus sabu Teddy Minahasa. Ketegangan di ruang sidang diawali dengan keberatan Hotman yang disampaikan bukan di waktu gilirannya berbicara.
Berikut ini 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa pagi, 21 Februari 2023:
1. Ketika Polisi Keluar Masuk Kampung Bahari untuk Menjual Sabu ke Bandar Narkoba Alex Bonpis
Kesaksian Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa menguak sejumlah fakta betapa polisi juga ikut bermain dalam peredaran sabu.
Bahkan, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang, eks Perwira Unit (Panit) I Reserse Kriminal Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu secara terang-terangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku sebagai pemakai narkoba.
"Terus terang saja Yang Mulia, kalau saya itu pemakai. Positif saya," kata Janto kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023.
Sebagai pemakai, Janto bisa dengan leluasa masuk Kampung Bahari, sebuah kampung di Jakarta Utara yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba. Bukannya menangkap para pemakai narkoba, Janto masuk ke Kampung Bahari justru untuk bertransaksi dengan bandar narkoba. Di sana pula ia menikmati sabu.
Berikut sejumlah fakta yang diungkap Aiptu Janto Parluhutan Situmorang soal peredaran sabu dan keterlibatan polisi di dalamnya. Kesaksian ini diungkap Janto paad sidang di PN Jakarta Barat, dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
1. Jadi pemakai narkoba sejak menjabat Kepala Unit Buser Narkoba
Janto mengaku menjadi pengguna narkoba sejak menjabat Kepala Unit Buser Narkoba di Polsek Kalibaru. Dari sana itu kemudian menjadi Panit I Reserse Kriminal Polsek Kalibaru.
Terdakwa lain atas nama Muhamad Nasir alias Daeng mengungkapkan kesaksiannya terhadap sepak terjang Janto dalam urusan sabu. Dia mengaku pernah menggunakan narkoba bersama-sama dengan Janto tanpa rasa takut, bahkan membeli sabu dari polisi itu.
"Karena saya pikir bisa aman sama dia. Saya suka ketemu juga sama Pak Janto ini di Kampung Bahari. Sering make aja bareng," tutur Nasir kepada majelis hakim.
Janto mengaku kenal dengan Nasir sekitar satu tahun sebagai teman pemakai narkoba di Kampung Bahari. Lalu polisi tersebut menawarkan sabu seharga Rp 55 juta.
Nasir setuju dan pembayaran dilakukan dengan transfer melalui dua rekannya. Selisihnya sebanyak Rp 2 juta diberikan kepada Janto. "Saya tidak mencari barang, cuma Pak Janto menawarkan ke saya," ujar Nasir kepada Majelis Hakim.
2. Jual sabu ke bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari
Dalam kasus sabu yang diduga nerasal dari hasil sitaan Polres Bukittinggi ini, Janto berperan sebagai orang yang mencari calon pembeli satu kilogram sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.
Sebelum menjual, dia mengambil satu kilogram sabu di ruangan Kasranto. Lalu dia berkomunikasi dengan Alex Bonpis setelah ditawarkan ke Kasranto untuk bertransaksi di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kemudian dia pun datang ke lokasi yang ditentukan di wilayah kampung itu. Transaksi dilakukan secara tunai dan lunas di sebuah gubuk seperti rumah panggung.
"Saya langsung mengantar dari polsek ke Kampung Bahari. Sempat bertemu Alex Bonpis, kesepakatannya sesuai Rp 500 juta," kata Janto.
3. Kenal bandar narkoba Alex Bonpis sejak dua tahun lalu
Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, mengaku kenal dengan Alex Albert alias Alex Bonpis. Hubungan mereka terjalin tidak begitu dekat.
"Saya kenal lebih kurang dua tahun, tapi enggak kenal akrab," ujar Janto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut mantan perwira unit 1 reserse kriminal Polsek Kalibaru itu, komunikasi terakhir mereka berlangsung saat transaksi penjualan satu kilogram sabu dengan harga Rp 500 juta. Alex dikenal Janto juga sebagai penjual narkoba di perkampungan tersebut.
"Profesinya dulunya setahu saya dulunya setahu saya di situ penjual sabu juga di Kampung Bahari," tutur Janto kepada Majelis Hakim.
Janto mengaku mengantarkan narkoba itu dari Polsek Kalibaru ke sebuah gubuk dengan lingkungan kumuh di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Kesepakatannya sesuai dengan yang diberitahukan Pak Kasranto Rp 500 juta," katanya.
Setelah sabu itu terjual, Janto mengaku menawarkan lagi satu ons sabu kepada Alex. Narkoba itu disediakan lagi oleh Kasranto dalam kemasan yang lebih kecil.
4. Mencoba sabu milik Alex Bonpis
Janto menawarkannya kepada Alex Bonpis tanpa diiming-imingi uang komisi. Tetapi dia berharap bisa mendapatkan tester sabu dari bandar narkoba itu setelah bertransaksi.
Dia mengakui pernah mencoba sabu itu dari Alex. "Ibaratnya saya diimingi segala macem gak ada, cuma pikiran saya 'Kalau gua bisa begini, gua kasih ke Alex gua bisa dapat', makai di tempat beliau," ujarnya.
Setelah transaksi itu, Kasranto memberikan Rp 20 juta sebagai upah Janto. Dari hasil transaksi itu, Kapolsek Kalibaru tersebut mengambil jatah Rp 70 juta.
Selanjutnya Hotman Paris ungkit jaksa kasus Ferdy Sambo kini tangani sidang Teddy Minahasa...