TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang rusak Brio kuning. Sebelumnya, Giorgio ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan pengancaman terhadap pengemudi Honda Brio, Ari Widianto.
Penangguhan penahanan ini terjadi usai terjadi kesepakatan damai antara Giorgio dan Ari.
"Pelapor sudah mencabut laporan polisi. Itu sudah satu poin berarti masalahnya sudah berdamai," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin, 20 Februari 2023.
Selain itu, Giorgio Ramadhan juga disebut akan mengganti total kerugian yang dialami oleh Ari Widianto.
Nurma mengatakan pengemudi Fortuner itu juga tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Dua alasan tersebut membuat penangguhan penanganan disetujui oleh penyidik.
Pihak Giorgio telah mengajukan penangguhan pada Jumat, 17 Februari lalu. "Dilepasinnya nggak tahu kapan, tapi dia mengajukan penangguhan penahanannya hari Jumat," ujarnya.
Selanjutnya, Giorgio dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. "Iya wajib lapor, kalau sudah SP3 berarti selesai itu masalah. Tapi kalau sampai saat ini masih wajib lapor," kata Nurma
Perusakan dan pengancaman yang dilakukan pengemudi Fortuner terhadap mobil Brio Kuning di Senopati, Jakarta Selatan itu sempat menghebohkan jagat media sosial. Pengemudi Toyota Fortuner itu mengancam korban dengan airsoft gun dan pedang anggar.
Buntut dari insiden tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner, yakni Giorgio Ramadhan sebagai tersangka. Namun pelapor kini sudah mencabut laporannya setelah keduanya berdamai.
Baca juga: Laporan Dicabut, Polisi Masih Tahan Pengemudi Fortuner Perusak Mobil Brio